Daerah

Kemenag Aceh Timur dan Kejari Bersinergi Tuntaskan Persoalan Legalitas Tanah Wakaf

Feri Dhani
Feri Dhani
Author•05 November 2026
Kemenag Aceh Timur dan Kejari Bersinergi Tuntaskan Persoalan Legalitas Tanah Wakaf
Proses penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dalam penanganan persoalan pertanahan wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Aceh Timur, H Mulkan Sidamanik SSosi MA, menghadiri sekaligus melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini SH MH, di Kantor Kejari Aceh Timur, Kamis, 5 November 2026.

Pertemuan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait target percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026 di Kecamatan Simpang Ulim.

Melalui penandatanganan SKK ini, diharapkan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan pendampingan dan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

H Mulkan Sidamanik menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang baik antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

“Alhamdulillah, kerja sama antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur selama ini berjalan dengan baik. Kami berharap sinergi ini terus terjalin dan semakin kuat, khususnya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset wakaf di Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.

Selain penandatanganan SKK, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan mediasi terkait sengketa tanah wakaf yang dikelola (nazhir) oleh Pengurus Daerah Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Aceh Timur.

Langkah mediasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan tanah wakaf melalui koordinasi dan komunikasi antarpihak, sehingga keberadaan aset wakaf tetap terlindungi serta dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Melalui kerja sama ini, Kemenag Aceh Timur berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri semakin memperkuat tata kelola wakaf, mempercepat proses sertifikasi, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Aceh Timur.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh