Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie terus mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam mempersiapkan regenerasi kepemimpinan madrasah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan tata kelola pendidikan madrasah di Kabupaten Pidie, seiring sejumlah kepala madrasah yang akan memasuki masa purnabakti.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Samhudi, dengan Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh, Aprianto, di Aceh Besar, Rabu, 4 November 2026
Dalam pertemuan itu, Samhudi menyampaikan bahwa Kabupaten Pidie saat ini memiliki 74 madrasah yang terdiri atas 53 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 13 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8 Madrasah Aliyah (MA). Dengan jumlah tersebut, ketersediaan calon pemimpin madrasah yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan jabatan menjadi perhatian penting bagi Kemenag Pidie.
Menurut Samhudi, regenerasi kepala madrasah perlu dipersiapkan sejak dini melalui pemetaan kebutuhan serta pengembangan kompetensi ASN yang berpotensi menduduki jabatan tersebut.
"Kami berharap adanya dukungan dan sinergi dari BDK Aceh dalam pengembangan kompetensi ASN, terutama untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai calon kepala madrasah. Dengan demikian, kebutuhan kepemimpinan madrasah di Kabupaten Pidie dapat dipersiapkan secara terencana," ujar Samhudi yang pernah menjabat Kakankemenag Nagan Raya, Kabid PHU Kanwil (sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Ortala).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BDK Provinsi Aceh, Aprianto, menjelaskan bahwa mekanisme penyiapan calon kepala madrasah saat ini mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni melalui uji kompetensi (Ukom). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan ASN sebelum menduduki jabatan tertentu.
Ia juga menerangkan bahwa pengembangan kompetensi ASN dilaksanakan melalui berbagai skema pembelajaran, mulai dari pelatihan klasikal, pelatihan nonklasikal, bimbingan teknis (bimtek), hingga Massive Open Online Course (MOOC).
Menurutnya, seluruh program pengembangan kompetensi tersebut diselenggarakan dengan mengacu pada kebijakan pengembangan kompetensi dari pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aprianto menambahkan, pelaksanaan pelatihan khusus calon kepala madrasah tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh BDK tanpa adanya izin dan penugasan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antara BDK Aceh dengan satuan kerja Kementerian Agama di daerah agar program pengembangan kompetensi dapat berjalan sesuai kewenangan.
Selain membahas penyiapan calon kepala madrasah, pertemuan tersebut juga menjadi ruang koordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Pidie, sehingga program pelatihan yang dilaksanakan dapat lebih tepat sasaran dan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui pertemuan ini, Kemenag Pidie berharap kerja sama dengan BDK Aceh dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam menyiapkan calon pemimpin madrasah yang kompeten, tetapi juga dalam membangun ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kapasitas sesuai tuntutan organisasi.
Sinergi pengembangan kompetensi tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan mutu tata kelola pendidikan madrasah di Kabupaten Pidie.











