Banda Aceh (Inmas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Drs. H. Hamdan, MA, pada Kamis (30/1), kembali merilis angka pencatatan peristiwa nikah yang dilaporkan oleh seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota se-Provinsi Aceh.
Kabid Urais & Binsyar mengemukakan bahwa dalam tahun 2019 sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, sebanyak 45.629 pasangan telah menikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama selaku kepanjangan tangan Kementerian Agama yang bertugas mencatat pernikahan yang terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku. Angka pernikahan 45.629 pasang di tahun 2019 ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 45.230 peristiwa nikah.
"Angka pernikahan tahun 2019 bertambah dibandingkan tahun 2018, dengan perbedaan jumlah sebanyak 399 peristiwa nikah. saya melihatnya sebagai perkembangan positif atas meningkatnya kesadaran pencatatan nikah di KUA sebagai legalitas pernikahan yang dilakukan oleh Negara ", Kata Hamdan.
lebih lanjut Hamdan juga mengatakan bahwa peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor penting kerjasama baik dari unsur pegawai KUA atau Kementerian Agama, unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk peran masyarakat umum yang semakin faham akan manfaat untuk pribadi dan keluarga secara hukum agama, hukum negara dan secara sosial atas pencatatan pernikahan tersebut.
"Seiring semakin banyaknya populasi penduduk usia menikah yang belum menikah dan akan menikah, kami berharap tidak ada pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan negara seperti nikah usia dini dan setiap pernikahan jangan sampai tidak tercatat di KUA" Ujar Hamdan.
Pada kesempatan yang sama dalam wawancara di ruang kerja Kabid Urais dan Pembinaan Syariah tersebut, Hamdan mengungkapkan juga perihal capaian layanan itsbat nikah yang telah berhasil dilaksanakan dalam tahun 2019, bahwa telah dilakukan itsbat nikah sejak Januari sampai akhir Desember 2019 adalah 2.104 peristiwa itsbat kepada pasangan yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah. Jumlah capaian tersebut dengan rincian 940 peristiwa adalah itsbat reguler dan 1.164 peristiwa lainnya merupakan peristiwa itsbat yang dilaksanakan secara terpadu.
selain itu, Hamdan mengingatkan tentang beberapa regulasi baru diantaranya yaitu adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memuat perubahan tentang usia bagi calon mempelai wanita yang awalnya minimal 16 tahun, diperbaharui dengan peraturan bahwa minimal usia mempelai wanita minimal 19 tahun, sama dengan calon mempelai pria.
"sejak Undang-Undang itu disahkan dan diberlakukan, maka batasan usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah sama yaitu 19 tahun. harapan kita juga bahwa semakin matang usia seseorang dalam menikah, semoga akan semakin menjadi potensi terpeliharanya keluarga sakinah mawaddah warahmah" Pungkasnya. [L]