Banda Aceh-KemenagNews (8/9/2012) Sisa kuota JCH Aceh yang tidak melunasi pada tahap II, 7 September 2012 kemarin sejumlah 86 orang dikembalikan lagi bagi JCH Aceh yang sudah berusia di atas 87 tahun serta pendampingnya.Hal itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nomor Dj.VII.II/1/HJ.00/8125/2012 yang ditandatangani Anggito Abimayu segera setelah hasil akhir pelunasan BPIH 2012 M / 1433 H diketahui kemarin sore (7/9). Untuk Provinsi Aceh memperoleh jatah untuk 43 orang JCH uzur dan 43 orang pendamping JCH uzur.Pelunasan BPIH Tahap III bagi jamaah uzur dan pendampingnya ini dilaksanakan mulai tanggal 12 s/d 14 September 2012 (Rabu-Jum`at) dengan ketentuan sebagai berikut :
- JCH berusia 87 tahun keatas sebagaimana daftar terlampir ( untuk Embarkasi Banda Aceh lihat lampiran di sini );
- JCH sebagaimana tersebut pada butir 1, dapat diberikan satu orang pendamping;
- Pengisian Kuota sebagaiama pada butir 2, dilaksanakan di Kanwil Kementerian Agama dengan user ID khusus dan Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- JCH yang telah dikonfirmasi ke dalam DataBase Siskohat, selanjutnya diberikan surat pengantar oleh Kanwil Kemenag Provinsi ke BPS BPIH tempat setor semula untuk melakukan pelunasan BPIH 2012;
- Bagi JCH yang berdomisili jauh dari Kanwil Kemenag, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi.
Semoga semua kuota JCH Aceh tahun ini bisa terpenuhi seluruhnya, amin. (aba)