- JCH berusia 87 tahun keatas sebagaimana daftar terlampir ( untuk Embarkasi Banda Aceh lihat lampiran di sini );
- JCH sebagaimana tersebut pada butir 1, dapat diberikan satu orang pendamping;
- Pengisian Kuota sebagaiama pada butir 2, dilaksanakan di Kanwil Kementerian Agama dengan user ID khusus dan Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- JCH yang telah dikonfirmasi ke dalam DataBase Siskohat, selanjutnya diberikan surat pengantar oleh Kanwil Kemenag Provinsi ke BPS BPIH tempat setor semula untuk melakukan pelunasan BPIH 2012;
- Bagi JCH yang berdomisili jauh dari Kanwil Kemenag, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi.
Sisa Kuota JCH Aceh Diperuntukkan Bagi 43 JCH Uzur dan Pendampingnya

Inmas Aceh
Author•08 September 2012
725 2 min read

TERKINI
Lainnya
Berita
Kamis, 13 Agustus 2026
Gebyar Kemerdekaan, Kemenag Simeulue Perkuat Kebersamaan ASN, DWP, dan Keluarga

Berita
Kamis, 13 Agustus 2026
Lomba Baca Berita Gembira Beragam Isu Menarik, Meriahkan HUT RI 2026

Berita
Rabu, 12 Agustus 2026
Di Malaysia, Dua Siswa MAN 1 Pidie Masuk 3 Besar Kompetisi Robotik

Berita
Rabu, 12 Agustus 2026
Kemenag Mulai Rehab Rekon Pascabencana di Aceh, Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas

Berita
Rabu, 12 Agustus 2026
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

Berita
TERPOPULER
Berita
Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab MI sampai MA, Bisa Unduh di sini!
Selasa, 04 Agustus 2026

01
Berita
Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 23 ASN, Tekankan Penempatan Berdasarkan Kebutuhan Organisasi
Senin, 03 Agustus 2026

02
Berita
Perdana, Kakanwil Kemenag Aceh Pimpin Rapat Pleno Pembahasan Izin Pembentukan LAZNAS Perwakilan di Aceh
Senin, 03 Agustus 2026

03
Berita
Kakanwil Azhari Buka Pelatihan Koding dan AI Diselenggarakan PW PGMNI Aceh
Sabtu, 01 Agustus 2026

04

