- JCH berusia 87 tahun keatas sebagaimana daftar terlampir ( untuk Embarkasi Banda Aceh lihat lampiran di sini );
- JCH sebagaimana tersebut pada butir 1, dapat diberikan satu orang pendamping;
- Pengisian Kuota sebagaiama pada butir 2, dilaksanakan di Kanwil Kementerian Agama dengan user ID khusus dan Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- JCH yang telah dikonfirmasi ke dalam DataBase Siskohat, selanjutnya diberikan surat pengantar oleh Kanwil Kemenag Provinsi ke BPS BPIH tempat setor semula untuk melakukan pelunasan BPIH 2012;
- Bagi JCH yang berdomisili jauh dari Kanwil Kemenag, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi.
Berita 
Sisa Kuota JCH Aceh Diperuntukkan Bagi 43 JCH Uzur dan Pendampingnya

Inmas Aceh
Author•08 September 2012
742 2 min read

TERKINI
Lainnya
Pendidikan
Rabu, 30 September 2026
Dayah Tanoh Abee, Pustaka Klasik Manuskrip Islam Sejak Era Iskandar Muda

Daerah
Rabu, 30 September 2026
Hibah Tanah dari Masyarakat, KUA Kluet Selatan Siapkan Penguatan Layanan Keagamaan
Daerah
Rabu, 30 September 2026
Kemenag Aceh Besar Peringati Maulid Nabi, Yahwa: Teladani Akhlak Rasulullah secara Utuh

Daerah

Kegiatan
Rabu, 30 September 2026
Kakanwil Azhari Tekankan Pramuka sebagai Sarana Pembentukan Karakter Santri

Kegiatan
Rabu, 30 September 2026
Siswi MTsN 1 Banda Aceh Raih Perak pada OPSI Kemendikdasmen
TERPOPULER
Berita
Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Kepala KUA dan Pejabat Fungsional, Harap Peka dengan Kondisi Masyarakat
Rabu, 02 September 2026

01
Berita
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa: Tak Hanya Catat Nikah, Perkuat Layanan Keagamaan
Rabu, 02 September 2026

02
Daerah
Tiga Madrasah Banda Aceh Tembus Top 30 OMI Riset 2026, Kakankemenag Sampaikan Apresiasi
Kamis, 10 September 2026

03
Berita
Delapan Kepala KUA Nagan Raya Dirotasi, Kankemenag Tekankan Penguatan Pelayanan
Rabu, 02 September 2026

04

