Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur menerima penyerahan dokumen sertifikat tanah wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Penyerahan berlangsung di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Kamis 3 September 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Saiful Bahri SPdI MPd, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Plh Kasi Bimas Islam, Faisal SAg. Acara disaksikan Kajari setempat
Penyerahan dokumen sertifikat tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Dokumen sertifikat diserahkan oleh pihak BPN Kabupaten Aceh Timur kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dengan disaksikan oleh Kajari Aceh Timur.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur beserta jajaran serta perwakilan nazhir wakaf dari Kecamatan Sungai Raya.
Sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari Program Wakaf Masjid dan Musala serta Wakaf Produktif Tahun 2025, yang mencakup sebanyak 15 persil tanah wakaf.
Selain penyerahan dokumen sertifikat, pertemuan tersebut juga membahas pelaksanaan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut usulan sertifikasi yang telah masuk, termasuk langkah penyelesaian serta solusi terhadap berbagai persoalan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset wakaf, sehingga tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. []












