Banda Aceh (Humas/Masnoer)---Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg, yang diwakili Kepala Bagian (Kabag TU) Drs H Amiruddin MA, membuka resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Pengelolaan Pencatatan Nikah, Rabu, 4 November 2020.
Kabag TU, dalam acara di Grand Permata Hati Hotel Blang Oi Banda Aceh itu, mengajak peserta dan jajaran KUA Kecamatan mampu maksimalkan layanan bagi masyarakat meskipun dalam kondisi pandemi, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Setelah sesi pembukaan, bagi peserta satu angkatan dalam acara tiga hari itu, dibahani ragam materi regulasi, teknis administrasi, dan praktik.
Di antara pemateri lanjutan, Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh H Khairuddin SAg MA.
Dalam sesi Rabu malam, Khairuddin menjelaskan tentang Administrasi Nikah dan Rujuk, implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Percatatat Nikah, dan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam nomor 473 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.
Dalam materi tersebut, Khairuddin menjelaskan Perubahan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk mengalami perubahan setelah diterbitkan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 473 Tahun 2020. Yang dalam blangko formulir kehendak nikah mulai dari model N1 – N7 sudah menggunakan formulir terbaru.
Ia meminta kepada peserta agar mempedomani petunjuk teknis pencatatan nikah, dan diharapkan dapat tersosialisasi bagi Keuchik Gampong Kecamatan masing-masing agar tidak lagi menggunakan formulir yang lama.
"Lebih cepat lebih baik," ungkapnya saat menjawab pertayaan dari salah satu peserta kapan mulai berlaku Keputusan Dirjen tersebut.
“Keputusan Dirjen Bimas ini merupakan juknis tentang Pelaksanan Pencatatan Pernikahan, yang harus dijadikan acuan bagi Kepala KUA, penghulu, dan masyarakat paling lambat tahun 2021 nanti," jelasnya.
Lebih lanjut Khairuddin meminta kepada seluruh peserta terutama dari unsur KUA agar juknis tersebut benar benar dipelajari dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ia juga berharap, supaya setiap pernikahan yang dilaksanakan di masyarakat dapat tercatat agar tidak terjadi pernikahan yang tidak tercatat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Acara awal bulan bersama Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) ini, diundang dan diikuti 30 operator Bimas Islam se-Provinsi Aceh.
Para peserta dan pemateri diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti, memakai masker serta tetap menjaga jarak.[yyy]