Pemerintah telah menetapkan penggunaan seragam baru bagi Jamaah Calon Haji melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/68 Tahun 2011 tentang Pedoman Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia. Penggunaan seragam dengan motif baru ini mulai diberlakukan pada musim haji tahun 1432H/2011M. Baju seragam tersebut berwarna dasar hijau toska dengan motif batik warna unggu (sebagai pengganti seragam lama yang berwarna biru telur asin). Baju ini dikenakan sejak berangkat, selama di Tanah Suci kecuali saat melaksanakan umrah dan wukuf hingga kembali lagi ke Tanah Air. Di samping berfungsi sebagai identitas nasional yang membedakan JCH Indonesia dari jutaan Jamaah negara lain, penggunaan seragam juga akan memberi kemudahan bagi petugas haji (kloter dan non kloter) untuk mengenali JCH Indonesia dengan seketika, sehingga memudahkan dalam memberikan pelayanan.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242