Berita

Kanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Pijay Konsultasi Raqan Dayah

Muhammad Yakub Yahya
Muhammad Yakub Yahya
Author•21 Oktober 2026
Kanwil Kemenag Aceh Terima DPRK Pijay Konsultasi Raqan Dayah

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya (Pijay) terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Dayah, Rabu, 21 Oktober 2026.

Konsultasi dan sharing informasi di ruang rapat pimpinan (rapim) kanwil dipimpin Kakanwil Kemenag Drs H Azahri MSi serat didampingi Ketua Banleg DPRK Pijay H Nazarudin Ismail SPdI SH. 

Kakanwil didampingi Kabid PD Pontren Dr H Muntasyir SAg MA dan para katim, sampaikan selamat datang, serta menyambut baik konsultasi tentang pesantren dengan tim legislatif, yang di Aceh akrab disebut dayah. 

"Ini langkah baik dan tepat dari Banleg DPRK Pijay, apalagi dikaitkan dengan baru terbentuknya Dirjen Pesantren melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Kementerian Agama serta PMA Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kemenag. Juga yang mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pesantren," katanya, didampingi Katim Hukum. 

Sebab, lanjut Azhari, bahwa untuk menyusun sebuah aturan atau peraturan setingkat qanun, meski sejalan atau tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, juga aturan tentang pesantren yang lebih tinggi. 

"Kini kewenangan pesantren semakin luas dengan berubah regulasi, yang sebelumnya di bawah Dirjen Pendis, hanya diurus oleh satu Direktorat PD Pontren, dan kini di bawah Dirjen Pesantren membawahi empat direktorat dengan direkturnya, dan satu sekretariat, dengan sekjennya," jelas Kakanwil. 

Ujarnya, secara nasional kita disebut dengan pondok pesantren karena di Aceh ada kekhususan, dinamakan dayah.

Kakanwil mencermati, tentu raqan dan draf konsultasi ini, telah dibahas secara meraton dengan tim ahlinya, bersama banleg, dan di sini perlu pengayaan sharing regulasi, data dan instrumen raqan yang dibutuhkan. 

Hal lain yang berkembang dalam konsultasi ialah program di dayah Aceh yang sebagian ada bahkan hingga Ma'had Aly. 

Selebihnya, selain tinggal tinggi, ada dayah berpola salafy. Juga ada yang jalankan dengan Program Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Dan ada yang mengembangkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). 

Sementara Ketua Banleg Nazarudin menjelaskan bahwa bersama tim yang ke kanwil, ada dua tim lainnya. 

"Banleg DPRK Pidie Jaya yang konsultasi ke Kanwil Kemenag Aceh ini, terkait Konsultasi Qanun utk Pembahasan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Daya. Dan dua tim lain konsultasi di DPRK Aceh Besar dan Setda untuk Raqan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kab Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Pidie Jaya," jelasnya. 

Hadir bersama Ketua DPRK Pijay A Kadir Jailani dan Ketua Banleg, antara lain Rusydi (Wakil Ketua DPRK), Nasruddin SE MM (Plt Sekretaris bukan Anggota), Juraida SPd (Wakil Ketua Banleg), Faisal SPd, Drs S Syahrul SH, Bustami SH, Samsul Bahri,, Azrizal Syahputra, dan Muhammad Lutfi SKep (semua Anggota Banleg). 

Ikut juga Teuku Guntara SH (Anggota DPRK Pidie Jaya),  Staf Ahli Setkab Drs H Bahrum Rasyid, dan perwakilan dinas/badan terkait dayah.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh