CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Selesaikan Pagu Minus, Kemenag Aceh Komitmen Pertahankan Opini WTP

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 889
Sabtu, 19 Desember 2020
Featured Image

Sabang (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg diwakili Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Drs H Amiruddin MA membuka secara resmi kegiatan Penyerahan DIPA Tahun 2021 dan Penyelesaian Pagu Minus Program Pendidikan Islam di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh, Jumat 18 Desember 2020 di Mata Ie Resort Anoe Itam Sabang. 

Kabag TU di hadapan Kepala Bidang, operator keuangan  dan Kakankemenag seAceh menyampaikan terjadinya Pagu Minus akibat tidak kesesuaian pagu anggaran pada tahap perencanaan dengan realisasi belanja ketika tahap pelaksanaan anggaran.

"Pagu minus biasa terjadi pada gaji pegawai yang melekat seperti gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan istri/ suami, hal ini disebabkan pagu tersebut masih dapat dibayarkan walaupun anggarannya tidak mencukupi," ucapnya.

Kemenag Aceh harus menyelesaikan pagu minus kepada semua ASN, karena pagu minus merupakan satu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran ( IKPA ) dengan bobot nilai 5% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No. 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L.

Ia menambahkan Kanwil Kementerian Agama Aceh memiliki 288 Satuan Kerja (Satker),  mengingat banyaknya satker dan penggunaan aplikasi pada tahun 2020 menjadi  sebuah kendala bagi kita baik dari segi teknis maupun non-teknis, maka dibutuhkan sinergitas antar Satker dalam melakukan penyelesaian pagu minus. 

Amiruddin mengharapkan terkait pelaksanaan anggaran tahun 2021 agar mempelajari dan menelaahkan kembali DIPA, jika perlu revisi agar fokus pada pencapaian target, lakukan pengecekan satu persatu detil program, kegiatan, dan anggaran mana yang benar, mana yang tidak benar, mana yang menghamburkan, mana yang memboroskan untuk dihilangkan.

Ia juga mengharapkan selesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, BPKP dan Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dan hindari kesalahan yang sama agar tidak terulang pada tahun 2021 dengan tetap berkomitmen untuk mempertahankan opini WTP, harapnya. 

Kegiatan ini diikuti  Kepala Bidang Kanwil Kemenag Aceh, Kakankemenag Se-Aceh, para Kasubbag Kanwil Kemenag Aceh dan  perencana se-Kemenag Aceh.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh