CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Aceh Utara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1935
Rabu, 26 Oktober 2016
Featured Image

[Lhoksukon | Masnoer] Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh Agama Islam yang berkualitas di lapangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara membuka pendaftaran rekrutmen penyuluh Agama Islam non PNS yang akan ditempatkan di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Aceh Utara.

Rekrutmen dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam  Nomor  SJ/B.VI/HK.00.7/B.1798/2016  tentang Pelaksanaan Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Kepala Seksi Bimas Islam H. Marwan, S.Ag,MA di temui di ruang kerjanya menyebutkan Bahan-bahan kelengkapan  administrasi sudah kami terima di KUA Kecamatan masing-masing paling lambat 27 Oktober 2016 dan kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak berstatus sebagai PNS, Pensiunan PNS/BUMN dan/atau yang sedang dibiayai oleh APBN/APBD;
  2. Usia minimal 22 Tahun dan maksimal 60 Tahun;
  3. Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan, jika dalam hal tertentu di suatu wilayah tidak terdapat SDM yang memiliki Ijazah S1 tersebut maka dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Non PNS berpendidikan SMU/sederajat;
  4. Memiliki KTP sesuai dengan domisili;
  5. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah);
  6. Bukan anggota/pengurus organisasi terlarang/pengurus partai politik;
  7. Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan seperti majelis taklim, masjid dan musholla);
  8. Bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat tetapi tidak memiliki Ijazah, dapat diangkat sebagai Penyuluh Non PNS dengan melampirkan Surat Keterangan dari MPU Kabupaten;
  9. Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan Seleksi Berkas dilaksanakan tanggal 7 -8 November 2016, bagi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS yang telah lulus seleksi kelengkapan bahan administrasi, diwajibkan mengikuti Tes Seleksi Tertulis dan Wawancara/Lisan Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Tahapan ini dilangsungkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, samping Lapangan Hiraq Lhokseumawe, pada  tanggal 20 November 2016, yang meliputi: Al-Qur’an dan Hadist, Ilmu Fiqh, Akidah/Akhlak, Sejarah Nabi Muhammad SAW. [yyy]

 

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh