[Kota Langsa | Husni Tamrin] Kantor Kementerian Agama kota Langsa rapat bersama instansi-instansi terkait yaitu Kepala Baitul Mal Kota Langsa, Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, kepala Dinas Diskoprindagkop dan UKM Kota Langsa, ketua MPU Kota Langsa, Ketua MAA Kota Langsa, kabag keistimewaan Aceh Pemko Langsa, Pimpinan HUDA Kota Langsa, Kepala seksi Bimas Islam, dan penyelenggara syari’ah kementerian agama Kota Langsa, dan seluruh KUA se-Kota Langsa.
Juga turut hadir Ustaz H.Awwaluzzikri, Lc, MA. Instansi mengadakan Rapat koordinasi di Aula kantor Kemenag kota Langsa. Rapat tersebut membicarakan tentang penentuan Jumlah Zakat fitrah pada Ramadhan 1436 H.
Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor kementerian Agama yang di wakili oleh bapak Kasubbag, sekaligus selaku pimpinan rapat.
Walaupun di dalam rapat ini terjadi selisih pendapat dari masing-masing Instansi dan ormas yang hadir hendaknya kita mempunyai komitmen yang kuat agar masyarakat bisa mengerti dan memilih pendapat mana yang mereka yakini.
Dalam hal ini Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Kota Langsa Hj Rohana, S.Ag, menyampaikan Harga Pasar beras yang telah dikunjungi di beberapa toko grosir yang ada di Kota Langsa, agar dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Di dalam rapat tersebut ketua MPU Kota Langsa yang di wakili oleh Bapak AB Tanjung, mengarapkan agar penentuan ini Harus merujuk kepada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
Pada poin 3 dan ke 4 dan surat keputusan tersebut disampaikan, kadar zakat fitrah yang di keluarkan dalam bentuk makanan pokok adalah 2,8 Kg.
Jika zakat Fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering dan gandum syi’ir, anggur kering dan gandum bur seharga 3,8 Kg.
Dari Fatwa MPU Aceh tersebut Utaz H.Awwaluzzkiri Lc, MA menambahkan dengan Fatwa-fatwa kekuatan Hukum ada versi-vesi, yang pertama hukum fiqih sebagai mana telah kita ketahui hukum-hukumnya, yang kedua yaitu Fatwa, yang sifatnya tidak mengikat, dan yang ketiga yaitu Qadha’ yaitu keputusan yang mengikat yaitu keputusan yang telah di atur oleh pemerintah, seperti keputusan Kemnterian Agama dan MPU/MUI.
Di dalam pendapat yang lain juga di sampaikan oleh Ketua HUDA Kota Langsa Tgk H.Ridwan Gafi, yang berpendapat pembayaran Zakat Fitrah harus dengan makanan pokok dan tidak dapat digantikan dengan yang lain.
Kabag Keistimewaan Aceh Setda Kota Langsa Drs Muktarmidi, juga menyampaikan, apapun keputusan hasil rapat ini merupakan keputusan bersama. Beliau juga mengarapkan jika dalam rapat ini kita memutuskan boleh membayar dengan uang hendaknya di ambil satu tingkatan saja, supaya memudahkan panitia dalam proses penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di gampong tersebut.
Dari mewakili KUA, MAA, Dinas Syari’at Islam, Dis Koperindag Kop Dan UKM mengharapkan juga seperti apa yang di sampaikan Kabag Keistimewaan Aceh Setda Kota Langsa.
Dari beberapa pendapat yang telah di sampaikan dalam rapat tersebut, bapak kasubbag kemenag Kota Langsa menambahkan Perbedaan pendapat dalam menentukan zakat fitrah Ini suatu hal yang wajar kerena masing-masing mempunyai pendapat dan dalil-dalil dari para imam mazhab.
Namun janganlah perbedaan ini menjadi kendala dalam penyaluran zakat fitrah tersebut, sehingga terjadi keributan, pertentangan sehingga terjadi perdebatan yang yang tak kunjung tuntas.
Dalam penutupan rapat ini Kasubbag Kemenag kota Langsa Membacakan hasil Keputusan rapat yang telah disepakati bersama, dengan isi keputusan sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah di keluarkan dengan makanan pokok ( beras ) sebanyak 10 (sepuluh) Muk (kaleng susu cap nona/Bendera) perjiwa, sesuai makanan /beras yang di konsumsi
2. Bagi si wajib Fitrah yang kesukaran Fitrahnya dengan beras dapat mengeluarkan uang sebesar Rp.35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah ) Per jiwa
3. Di harapkan Zakat Fitrah tersebut sudah dapat terkumpul seluruhnya pada tanggal 27 Ramadhan 1436 H, untuk dapat di bagikan kepada yang berhak menerimanya4.
Pembagian zakat fitrah harus mengutamakan senif fakir Miskin sehingga benar-benar zakat Fitrah tersebut dapat di manfaatkan pada hari itu5. Baitul mal Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima, pengadaan pembagian dan melaporkan hasil pelaksanaan di sampaikan kepad3a
kepala Kantor Urusan agama ( KUA) kecamatan dan Baitul mal Kota Langsa serta tembusannya kepada kepala Kantor kementerian Agama Kota Langsa. [d/y]