CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Rakor Pemuktahiran Data LPK di Aceh Timur

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 288
Jumat, 24 April 2015
Featured Image

[Idi | Jamaluddin] Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pemuktahiran data Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK).

Rakor yang kali ini dilangsungkan di aula Kankemenag Idi Rayeuk itu diikuti oleh lebih kurang 50 peserta terdiri dari Kepala KUA dan pimpinan pondok pesantren di kecamatan Idi Rayeuk, kecamatan Peudawa dan kecamatan Darul Aman.

Kasi PD Pontren, Muslim, S.Ag, M.Si yang dijumpai di ruang kerjanya, Jum’at (24/4) mengatakan, Rakor ini sebelumnya sudah dilaksanakan di 6 (enam) titik/rayon. Untuk wilayah Simpang Ulim, Pante Bidari dan Madat dilaksanakan di Pante Bidari, wilayah Julok, Nurussalam dan Indra Makmu dilaksanakan di Julok, sedangkan wilayah Idi Tunong, Banda Alam dan Darul Ihsan dilangsungkan di Idi Tunong.

“Untuk wilayah Ranto Peureulak, Peunaron dan Serbajadi dilaksanakan di Ranto Peureulak, wilayah Peureulak, Peureulak Barat, dan Peureulak Timur dipusatkan di Peureulak, sedangkan wilayah Sungai Raya, Rantau Seulamat dan Birem Bayeun dipusatkan di Sungai Raya,” jelasnya.

Muslim, S.Ag, M.Si menambahkan, pemuktahiran izin operasional pondok pesantren ini merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan penataan kelembagaan dan penyelenggaran pondok pesantren.

“Ponpes yang telah memiliki izin sebelumnya diwajibkan untuk mengisi data-data terlampir untuk diterbitkan surat keputusan dan piagam izin operasional yang baru, diantara data yang harus dilengkapi yaitu profil dan susunan pesantren, fotokopi izin operasional, akta notaris, bukti kepemilikan tanah, dan data lainnya,” ungkap Muslim.

Muslim menambahkan, masyarakat yang telah menyelenggarakan layanan pondok pesantren dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan serta belum memiliki izin operasional dianjurkan mengurus izin operasional sesuai surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang pedoman izin operasional pondok pesantren.

“Setelah semua berkas usulan pendaftaran masuk ke Kankemenag, tim verifikasi akan turun ke Ponpes/Dayah untuk memverifikasinya, jika memenuhi syarat maka Kankemenag akan mengeluarkan Surat Keputusan dan piagam/sertifikat,” jelasnya. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh