CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

PNS dan Pejabat Kemenag Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 573
Kamis, 16 Agustus 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (16/8/2012) Menindaklanjuti surat KPK Nomor : B.1827/01-13/07/2012 Tanggal 26 Juli 2012 Perihal Himbauan Penerimaan Hadiah Terkait Hari Raya, Menteri Agama RI mengeluarkan Edaran Tentang Larangan Penerimaan Hadiah Terkait Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Natal Tahun 2012 dan Tahun Baru 2013 bagi PNS dan Pejabat di lingkungan Kementerian Agama.Dalam surat nomor : SJ/B.IV/4/Kp.01.2/4883/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tersebut disebutkan bahwa pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama dilarang menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.Terhadap bingkisan yang makanan yang dikhawatirkan kadaluarsa, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan.Kepada pimpinan unit kerja diminta untuk memantau dan melaporkan pemberian gratifikasi kepada KPK RI dengan tembusan kepada Irjen Kemenag RI selambat-lambatnya 30 hari setelah gratifikasi diberikan.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh