CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Plt Kakanwil Kemenag Aceh Diwakili Kabid Penmad Serahkan Izin Operasional Yayasan Bustanul Ulum

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 376
Rabu, 1 Maret 2023
Featured Image

Kota Langsa (Humas) -- Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah (Plt Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Zulkifli SAg MPd menyerahkan Izin Operasional Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), Rabu (1 Maret 2023).

Penyerahan izin operasional untuk yayasan, digelar di Aula Utama Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Gampong Alue Pineung, Langsa Timur, Kota Langsa. 

Pada kesempatan tersebut, Kabid Penmad Zulkifli, menyerahkan 3 berkas sekaligus yakni Izin Operasional bagi Dayah Bustanul Ulum, MTs Ulumul Qur’an, dan MA Ulumul Qur’an.

Sebelum penyerahan Izin Operasional Dayah yang ikut dihadiri oleh seluruh Pengurus Yayasan MUQ, para Guru, Kakankemenag Kota Langsa, Kasi Pendis, serta undanagn, Kabid Penmad menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya sinergisitas dalam mengelola madrasah.

"Sinergisitas ini bisa dibangun oleh semua pihak," ajak Kabid Penmad, dalam acara setelah pembukaan Rakor RKA SK Kankemenag Langsa di aula kantor setempat. 

Selanjutnya Kabid Penmad juga mengingatkan semua kita, akan semakin beratnya tantangan global dalam membentuk karakter anak didik.

"Kreatifitas guru dan semua pihak yang terlibat dalam mencetak generasi yang berakhlaqul karimah sudah menjadi kewajiban kita. Tanpa kreatifitas maka kita akan semakin hari kian tertinggal," ujarnya.

Kabid Penmad juga mengajak kita selalu fokus dalam memajukan pendidikan anak-anak penerus kita. Jangan lagi disibukkan dengan Kepentingan- kepentingan yang bisa mengganggu proses belajar mengajar," ingatnya.

Hari ini, lanjut Zulkifli, kita dibayar gaji untuk menyukseskan endidikan dalam mencerdaskan anak bangsa. Oleh karenanya tetap fokus dengan tanggungjawab kita sebagai tenaga pendidikan. 

Yayasan yang diketuai oleh Drs H Faisal Hasan kini kembali beroperasional secara normal pasca eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Langsa beberapa waktu lalu. 

Pasca eksekusi dari Pengadilan Negeri Langsa, kini Yayasan Dayah Bustanul Ulum, terima Izin Operasional dari Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. 


Faisal Hasan dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang dan memberi apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Plt Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh Kabid Penmad Kanwil Kemenag Aceh, atas dukungan yang diberikan kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum, terkait dengan pemberian Izin Operasional kepada kami untuk keberlanjutan proses belajar dan mengajar dilembaga ini, baik bagi Dayah Bustanul Ulum maupun Madrasah Ulumul Qur’an.

Alhamdulillah kepengurusan yang baru ini telah resmi ditetapkan sesuai dengan inkrah dari Pengadilan Negeri Langsa. 


"Kami akan terus berusaha dan berupaya untuk memajukan lembaga yang kita cintai ini demi membina dan mendidik anak bangsa yang tiada lain adalah generasi bangsa sebagai penerus di masa mendatang, apalagi ini lembaga pendidikan yang bergerak dibidang keagamaan," ujar Faisal yang pernah menjadi Kakankemenag Langsa. 

Pada kesempatan tersebut Faisal mengharapkan do’a dan dukungan kepada semua pihak untuk kemajuan Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU). Tentunya kami tidak akan mampu untuk bergerak sendiri tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak dan dukungan dari para wali santri.

"Semoga Lembaga ini akan tetap berkembang dan maju bahkan kiprahnya akan dapat dirasakan oleh masyarakat," tutupnya, yang juga dihadiri Kakankemenag Drs H Hasanuddin MH. 


Lebih lanjut, dalam arahan Plt Kakanwil mengucapkan selamat kepada pengurus Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) yang baru, semoga dengan kepengurusan yang baru ini bisa membawa citra lembaga kedepan semakin baik dan menghasilkan kader-kader yang berkualitas.

"Madrasah harus mandiri dan mampu berbuat didalam segala hal termasuk pengangkatan kepala madrasah yang dilakukan oleh pihak yayasan, namun untuk pengangkatan kepala madrasah ini juga harus dilakukan koordinasi kepada Kankemenag Kota Langsa yang merupakan mitra lembaga," katanya. 

Kami pihak Kementerian Agama tentunya bersifat netral tidak berpihak kepada siapa pun, setiap permasalahan yang muncul alangkah baiknya diselesaikan secara pribadi oleh pihak yang terlibat didalam permasalahan tersebut walaupun melibatkan pihak hukum dan Kemenag akan mengakomodir siapa yang ditetapkan. 

Sebelum mengakhiri arahannya, Zulkifli berpesan, agar lembaga menjaga keakuratan data siswanya melalui EMIS dan begitu pula dengan kelengkapan lembaga lainnya demi ketertiban administrasi.

Turut mendampingi, Ka.Kankemenag Kota Langsa, Kasubbag TU, Kasi Pendis, Pengawas Madrasah, dan Staf Pendis serta dihadiri oleh seluruh pengurus YDBU dan kepala madrasah setempat.[hendra/yyy]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh