
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Akun Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh operator madrasah dan operator KUA Kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan, serta dihadiri oleh seluruh pegawai Kankemenag Aceh Selatan yang turut berpartisipasi aktif sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan aparatur dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kasubbag TU Kankemenag Aceh Selatan, HM Suryadi Anwar SAg menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi serta pendampingan teknis yang diberikan oleh KPP Pratama Tapaktuan.
“Kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak bagi aparatur. Semoga kerja sama ini terus berlanjut untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Kasubbag TU.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini sangat penting demi kelancaran pelaporan pajak, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Upaya ini, menurutnya tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan ASN Kemenag, tetapi juga memperkuat transparansi dalam administrasi perpajakan.
Dalam kesempatan yang sama, Toto Suprapto dan Ariko Putranto, selaku perwakilan dari KPP Pratama Tapaktuan memberikan paparan teknis terkait tata cara aktivasi Coretax dan prosedur permohonan Kode Otorisasi DJP. Paparan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai terhadap sistem perpajakan digital yang saat ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami mekanisme penggunaan Akun Coretax dan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya, para operator Madrasah dan operator KUA Kecamatan yang hadir dalam sosialisasi ini berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kembali di Madrasah dan KUA masing-masing tempat bertugas.
Sebagai tindak lanjut, operator madrasah dan operator KUA kecamatan yang mengikuti kegiatan ini berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kembali di satuan kerja masing-masing guna memastikan pemahaman yang merata di seluruh unit kerja Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.