(Sigli,20/3/24) Dalam Rangka mempercepat Program Pemerintah Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 24) bagi seluruh produk halal yang dipasarkan di masyarakat, Kementerian Agama Kab. Pidie melaksanakan rapat koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam Pendamping Produk Halal (PPH) Se Kab. Pidie pada Rabu (20/03/24) di Aula PLHUT Kementerian Agama Kab. Pidie.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Kepala Kankemenag Pidie, Drs H Abdullah AR MAg dalam sambutannya menyatakan "Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami himbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH yang siap dibantu secara gratis oleh penyuluh agama Islam yang menjadi Pendamping Produk Halal.
Abdullah juga mengingatkan penyuluh pendamping Halal untuk jemput bola turun ke pelaku usaha untuk lebih proaktif mensosialisadikan pentingnya sertifikasi halal.
Dalam Rakor tersebut, Salah satu Pendamping Produk Halal, Murtadha yang juga Penyuluh Agama Islam Kec. Glumpang Tiga Pidie membagi pengalamannya tentang proses registrasi usulan sertifikat halal bagi pelaku usaha. "Hingga sekarang sudah 22 Sertifikat Halal Pelaku usaha yang berhasil saya dampingi" Ucapnya.