Penyuluh Agama Islam Julok Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Usia Dini.

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author28 November 2018
Penyuluh Agama Islam Julok Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Usia Dini.

Aceh Timur (Irfan Humas) Upaya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat akan dampak pernikahan dini,peyuluh Agama Islam kecamatan julok terus bergerak dalam memberikan “Sosialisasi pendewasaan usia perkawinan” melalui majelis Taklim Binaan.

Kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk kepedulian peyuluh Agama Islam terhadap wujud nyata tujuan undang-undang perkawinan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah.

Dalam kesempatan tersebut Mulyadi S.Sos salah satu peyuluh Agama Islam Kecamatan julok meyampaikan Seiring Meningkatnya kalangan muda yang melangsungkan pernikahan dini, yang di sebabkan oleh pergaulan anak-anak, pelajar dan mahasiswa, yang berhujung perceraian di usia muda, Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan Julok mengajak jamaah majelis ta’lim bersama-sama mencegah pernikahan dini.

“Pernikahan dini sering terjadi di Indonesia, hal ini perlu dihindari oleh masyarakat di Aceh Timur, kita mensosialisasikan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengontrol pergaulan dari anak-anak remaja,” ujar Tgk Muliadi, Rabu (28/11) saat mengisi penyuluhan di Desa Naleung kecamatan Julok.

Lebih Lanjut Tgk Mulyadi sebagai salah satu narasumber mengajak para orang tua untuk mengontrol pergaulan anak-anaknya untuk mencegah pernikahan dini yang akhir-akhir ini marak terjadi.

“Kita berharap semoga dengan adanya penyuluhan ini dapat meningkatkan perhatian para jamaah majlis Taklim dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak terjebak kedalam pergaulan bebas yang dapat menghancurkan masa depan anak itu sendiri,”

Pengaruh pergaulan ada pada lingkungan, orang tua menjadi instrumen penting yang harus menjadi orang pertama dalam mengawasi anak sebagai madrasatul ula, yang kedua pengawasan anak ada pada madrasah atau pendidikan yaitu guru dan yang kegitan itu pada lingkungan sekitar, pungkasnya.

Sementara itu, masyarakat setempat merasa amat bangga dengan adanya sosialisasi yang di berikan Penyuluh Agama Non PNS, “Sosialisasi ini akan mengingatkan kita para masyarakat akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam menghindari pernikahan dini,” ungkap salah seorang majelis ta’lim.

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh