[Banda Aceh|Mahbub] "Pensiun dari jabatan yang diamanatkan oleh negara, bisa saja. Namun dalam hal pengabdian kepada masyarakat tidak mengenal istilah itu (pensiun)." Setidaknya, kalimat 'inspiratif' itu yang terucap oleh Dr H Abdul Ghani Isa SH MAg, saat ta'aruf selaku narasumber mengawali penyampaian materi dalam Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Penghulu Angkatan I Tahun 2016 di BDK Aceh, Jambo Tape Banda Aceh, Ahad (28/8).
Dr H Abdul Ghani Isa adalah ketua Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Provinsi Aceh yang saat ini juga PNS Kementerian Agama yang menjabat selaku Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Beliau juga pernah menjadi Kepala KUA Kecamatan, Kasi Kepenghuluan dan juga salah seorang Kepala Kandepag dan Kepala Dinas Syariat Islam di Kabupaten/Kota.
Dalam diklat teknis fungsional penghulu, beliau dalam kapasitasnya selaku Ketua BP-4, menyampaikan materi tentang Penasehatan dan Konsultasi Perkawinan. Materi yang sangat berkompeten untuk beliau berikan kepada peserta diklat penghulu yang terdiri dari para Kepala KUA dan petugas yang dalam kesehariannya nengurusi masalah pernikahan di tengah-tengah masyarakat. [N]