Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Barat periode 2024-2027 resmi dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua BWI Aceh,Dr Tgk H Abdul Gani Isa SH MAg di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kankemenag Aceh Barat, Selasa 5 November 2024.
Adapun pengurus yang dilantik yaitu, sebagai Dewan Pertimbangan dijabat oleh Marhaban SE MSi, H Abrar Zym SAg MH, dan H Mahdi Kari SPdI. Badan Pelaksana dijabat oleh Drs Saiful Tawari sebagai ketua, H Umran SHI sebagai wakil ketua, Furqan SAg sebagai sekretaris, dan Yuni Rahmi sebagai Bendahara.
Kemudian, Irwadi SE sebagai divisi pembinaan nazhir dan pengelolaan wakaf. Bachtiar sebagai divisi humas, sosialisasi dan literasi. Drs H Tharmizi sebagai divisi kerjasama, kelembagaan dan advokasi. Marhajadwal SAg MA sebagai pendataan, sertifikasi dan ruislagh, dan Indra Zulhan SH sebagai pengawas dan tata kelola.
Ketua BWI Aceh, Dr H Tgk Gani Isa MAg menyampaikan kepada pengurus yang baru dilantik bersama mitra untuk melakukan pendataan ulang seluruh wakaf, agar tanah yang telah diwakafkan terjaga dengan baik. Pengurus BWI juga diharapkan dapat melakukan penyiapan kelengkapan administrasi untuk pensertifikatan aset wakaf, agar kepastian hukumnya terjamin.
“Jika ada aset wakaf yang strategis, upayakan dapat diberdayakan agar menjadi produktif,” tambah Ketua BWI Aceh, Tgk Gani Isa.
Selain itu, pengurus BWI bersama mitra juga bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan dan melegalkan nazhir wakaf, serta mengupayakan nazhir perorangan menjadi nazhir badan hukum, serta memasang papanisasi di setiap lokasi aset wakaf.
Aceh Peringkat Kelima Terbanyak Tanah Wakaf di Indonesia
Tgk Gani Isa juga menyampaikan, saat ini Aceh menduduki peringkat kelima terbanyak tanah wakaf Indonesia, yaitu lebih dari 24 ribu persil tanah wakaf, lebih dari 13 ribu diantaranya telah bersertifikat.
“Disinilah menjadi tugas kita bersama untuk menyelamatkan aset wakaf untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, baik yang lama maupun yang baru,” kata Gani Isa.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban SE mengatakan, kepengurusan BWI harus memiliki dukungan kerjasama dengan semua pihak. Jika tidak, program yang dilaksanakan tidak dapat berjalan dengan baik.
Marhaban menyebutkan, saat ini banyak tanah wakaf yang tidak dikelola dengan baik oleh nazhir. Hal itu menjadi tanggung jawab BWI dalam membina nazhir wakaf agar menjadi kompeten dalam memanfaatkan dan memproduktifkan aset wakaf.
“Tingkatkan kepercayaan masyarakat, agar aset dan manfaat wakaf semakin meningkat,” pesannya.[]