Banda Aceh-KemenagNews(7/12/2012)Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Aceh telah mencapai 5.015.234 orang.“DAK2 itu diserahkan hari ini kepada Ketua KIP Aceh sebagai bahan bagi KIP Aceh dalam menyusun daerah pemilihan DPRA dan DPRK serta sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara,†kata Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah kepada wartawan seusai acara penyerahan dokumen tersebut kepada Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur, Kamis (6/12).Didampingi Kadis Registrasi Penduduk Aceh, Ismarisiska, dan Staf Gubernur Bidang Pemerintahan, Drs HM Ali Basyah MSi, Gubernur Zaini Abdullah menjelaskan, DAK2 dan DP 4 yang diserahkan kepada Ketua KIP Aceh itu bersumber dari pangkalan data (database) kependudukan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang diintegrasikan dengan data hasil perekaman e-KTP.DAK2 itu, kata Gubernur Zaini, harus diserahkan oleh pemerintah daerah kepada ketua KIP provinsi dan kabupaten/kota secara serentak pada 6 Desember 2012 dalam bentuk CD dan DVD. Sedangkan untuk DP4-nya diserahkah pada 7 Februari 2013.Penyerahan DAK2 itu, kata Gubernur Zaii, memberikan arti bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif untuk periode 2014-2019, telah dimulai.KIP selaku penyelenggara pemilihan anggota legislatif harus menindaklanjuti tahapan pemilihan anggota legislatif tersebut sesuai tahapan yang telah dijadwalkan oleh Mendagri dan KPU Pusat.Harapan Pemerintah Aceh setelah DAK2 ini diserahkan kepada KIP, kata Zaini, adalah KIP segera menyusun program dan jadwal kerjanya untuk pelaksanaan pendataran pemilih sementara. “Jangan ada, penduduk Aceh yang sudah layak memilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara. Sebaliknya, jangan ada yang terdaftar ganda. KIP harus bekerja saksama, sehingga tidak merugikan masyarakat,†kata Gubernur Zaini Abdullah.Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh mengatakan, setelah pihaknya menerima DAK2 dari Pemerintah Aceh, langkah berikutnya adalah menyusun program dan jadwal pembuatan daftar pemilih sementara. DAK2 yang diserahkan gubernur kepadanya, akan diteruskan kepada KIP kabupaten/kota untuk menyusun program dan jadwal pendaftaran pemilih sementara.Menurut jadwal sementara, pemilihan anggota legislatif akan dilaksanakan 9 April 2014. Tapi, tahapan pelaksanaan pendaftaran pemilihnya harus sudah dimulai dari sekarang, agar pada pelaksanaannya nanti, semua penduduk yang telah berhak memilih, yaitu telah berumur 17 tahun atau sudah menikah, semua terdaftar dalam daftar pemilih sementara maupun pemilih tetap.Menurut Salam Poroh, jumlah penduduk Aceh telah mencapai 5.015.234 orang. Penduduk terbanyak, masih didominasi Aceh Utara, mencapai 558.295 orang, kedua Pidie 422.564 orang, dan ketiga Aceh Timur 403.417 orang.Sedangkan penduduk yang paling sedikit adalah Kota Sabang (35.982 orang), kedua Subulussalam 75.959 orang, dan ketiga Aceh Jaya, 83.211 orang. Adapun Banda Aceh, sebagai ibu kota provinsi, jumlah penduduknya baru 255.243 orang, lebih rendah dari tetangganya Aceh Besar yang mencapai 375.494 orang. (her)disadur dari : http://aceh.tribunnews.com/2012/12/07/penduduk-aceh-capai-5-juta
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242