CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Penandatanganan Nota Kesepahaman Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Bener Meriah

Image Description
Rima Arialma
  • Kontributor
  • Dilihat 108
Jumat, 24 Januari 2025
Featured Image
Foto Bersama Usai Penandatangan MoU

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam rangka pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu dan sidang di luar gedung. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) yang berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag Bener Meriah pada Jumat, 24 Januari 2025.

 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, H Yanto SPd MPd dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Kamil Amrulloh SHI MH. Acara ini turut dihadiri oleh para kepala seksi (Kasi) di Kankemenag, penyelenggara zakat dan wakaf, panitera, serta sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

 

Dalam sambutannya, Yanto menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program Itsbat Nikah Terpadu ini. Ia menegaskan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Bener Meriah, terutama untuk memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan. 

 

"Tujuan utama dari Itsbat Nikah adalah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi permasalahan terkait dokumen resmi pernikahan, khususnya buku nikah. Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan yang muncul terkait hal ini," ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Kamil Amrulloh, menyatakan bahwa kegiatan Itsbat Nikah bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat sah pernikahan dalam hukum Islam. Ia juga berharap agar kerja sama ini dapat mendukung upaya sosialisasi terkait pentingnya legalitas pernikahan di masyarakat.

 

 "Kami ingin menghindari adanya pernikahan yang tidak terdata atau tanpa izin resmi. Dengan sinergi yang baik antara Mahkamah Syar’iyah dan Kementerian Agama, masyarakat akan lebih memahami pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum negara," jelasnya. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh