CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pemerintah Sahkan UU Pengelolaan Zakat, Akui Eksistensi Baitulmal Aceh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 524
Selasa, 13 Desember 2011
Featured Image
Banda Aceh, 13 Desember 2011Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, yang ditandatangani Presiden pada tanggal 25 November 2011 yang lalu. Naskah UU No. 23 Tahun 2011 ini diantar langsung oleh Kabid Perencanaan Perundang-Undangan dari Biro Hukum Kementerian Agama RI, Bapak Imam Syaukani, S.Ag., MH. dalam kesempatan lawatannya ke Aceh dalam rangka pengumpulan data dan pembinaan terkait hukum dan tata perundangan di lingkungan Kementerian Agama beberapa waktu yang lalu.Dalam diskusi informal yang dilakukan staf Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh terkait UU ini (13/12), diketahui bahwa Pemerintah Pusat mengakui eksistensi Baitulmal Aceh dalam pengelolaan zakat di Provinsi Aceh sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 15 ayat 1.Diharapkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ini nantinya dapat menjadi pedoman dalam pembinaan pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta agama lainnya dalam rangka meningkatkan nilai mamfaat dari zakat sehingga berdampak langsung pada kulitas kesejahteraan dan ketakwaan masyarakat Islam di Indonesia.Download File PDF UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh