CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pedagang Langgar Syariat Islam akan Ditindak

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 374
Minggu, 24 November 2013
Featured Image

Banda Aceh-KemenagNews. Pemerintah Kota Banda Aceh akan bertindak tegas jika ada pedagang yang tidak mengindahkan peraturan dan syariat Islam yang berlaku di ibukota Provinsi Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Bidang Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Banda Aceh Drs. Ramli Rasyid MSi MPd ketika membuka sosialisasi makanan halal dan baik (halalan thayyiban) di Aula Gedung C Balaikota Banda Aceh, Kamis (21/11).

Menurutnya, untuk pedagang semua binatang yang disembelih harus dengan cara Islam. Bukan itu saja, masalah tempat, pisau dan penyembelih harus sesuai syariat Islam.

“Sosialisasi serupa telah empat kali kita laksanakan, mereka juga sudah kita bina. Jika mereka masih tidak mengindahkan maka akan kita tindak secara tegas,” kata Ramli Rasyid.

Ia menyebutkan, bahwa keberadaan Pemko adalah sebagai pembina masyarakat, bukan penindak masyarakat. “Kalau sifatnya izin maka akan kita cabut izinnya dan kalau sifatnya lapak maka tidak akan berikan tempat,” tegasnya.

Untuk itu Ramli Rasyid berharap dengan adanya sosialisasi makanan halal tersebut, para pedagang mulai pedagang makanan, daging, dan minuman dapat memberikan sajian makanan bukan hanya halal tapi baik dan layak konsumsi.

“Dengan sajia makanan yang halal dan layak konsumsi maka warga Kota Banda Aceh yang mayoritas Muslim akan dapat mencapai ketenangan hidup dan khusyuk dalam beribadah,” pungkas Ramli.

Sementara itu, Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh Mairul Hazami mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan karena banyaknya laporan masyarakat tentang adanya pedagang yang hanya mengejar keuntungan namun mengabaikan sisi syariat.

“disinyalir masih banyak pedagang hewan saat menyembelih hewan terutama ayam ketika disembelih tidak sesuai syariat Islam. Apakah ayam tersebut mati karena disembelih atau mati karena disiram air panas atau karena tertindih.”

Karena latar belakang itu, menurut Mairul, pihaknya merasa perlu memanggil para pedagang untuk diberikan pemahaman tentang perdagangan islami, penyajian makanan halal, baik dan layak konsumsi.

Sosialisasi itu diikuti 80 peserta, terdiri dari para pedagang makanan, restoran, minuman di Kota Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu panitia menghadirkan nara sumber berkompeten di bidangnya seperti ketua MPU Kota Banda Aceh, Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syukri Daud, BPOM, LSM Halal Corner dan lain lain. [syahril ahmad/y]

[Foto: Pekerja membersihkan ayam potong yang dijual di Pasar Peunayong, Banda Aceh. Serambi/Budi Fatria]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh