[Banda Aceh|Mahbub] Dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku aparatur Kementerian Agama di lapangan, tentunya jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) termasuk penghulu agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan. "Paradigma baru dalam melayani musti kita pahami dan menjadikan kita lebih bernilai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat."
Demikian harapan yang disampaikan Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh Drs H Hamdan MA saat hendak mengakhiri materinya di hadapan peserta Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Penghulu Angkatan I Tahun 2016 di kampus BDK Aceh, Selasa sore (23/8). Materi yang beliau sampaikan berjudul: Kebijakan Kemenag Tentang Urusan Agama Islam.
Kepada para peserta diklat penghulu yang berjumlah 34 orang itu, Haji Hamdan merincikan ada beberapa paradigma baru dalam melayani. Yaitu: Pertama, dari kebiasaan dilayani menjadi melayani. Kedua, dari orientasi proses menuju orientasi out-put (hasil). Ketiga, dari kebiasaan hanya menunggu, menjadi pro aktif.
Selanjutnya, keempat, dari tidak kompeten menjadi berkompeten. Kelima, dari kebiasaan 'merasa' rumit dalam memberikan layanan, bisa merubah menjadi sederhana. Dalam hal ini perlu dibuat SOP. Kemudian, keenam dari prilaku koruptif menuju prilaku bersih dan berintegritas.
Paradigma baru yang ditekankan Pak Kabid, yang juga mantan Kakankemenag Aceh Tengah itu, melengkapi paparan materinya yang juga mengulas secara panjang lebar tentang kewenangan Bidang Urais dalam pembinaan kepeghuluan. Juga dikatakan, ke depan jabatan penghulu akan menjumpai kemudahan-kemudahan dalam hal pelayanan administrasinya, termasuk dalam pengumpulan angka kredit dan lain-lain. [yyy]