Sabang (Fahmi) --- Disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Dr Drs H Mukhlis MPd, Kepala Sub Bagian Tata Usaha H Murdani SAg MA, Bendahara Pengeluaran Herizal SE serta sejumlah ASN Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memaparkan Program Kerja (Proker) dan menandatangani Perjanjian Kinerja (Perkin), Jum'at (27/1/2023).
Para PPK yang terdiri dari PPK Sekjen Munazar SE, PPK Seksi Pendidikan Madrasah Munawar SAg. PPK Seksi PD Pontren Masri SAg. PPK Seksi Pendidikan Agama Islam Hj Nuranifah SAg MPd. PPK Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Ghazali SAg MEi. PPK Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Zakat Wakaf Eriadi ST.
Mukhlis dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Perkin adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
"Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang wajib dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," jelasnya.
Melalui perjanjian kinerja ungkapnya, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
"Amanat Bapak Menteri Agama yang disampaikan dalam acara penyerahan DIPA dan penandatanganan perjanjian kinerja Pimpinan Unit Eselon I pada tanggal 7 Desember 2022, Para pimpinan satuan kerja diminta harus Mewujudkan Visi Kementerian Agama dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel," kutip Mukhlis.[y]