Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Simeulue mendorong optimalisasi tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2028 dan percepatan pemindahtanganan aset yang sudah tidak layak digunakan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dibuka Kepala Kankemenag Simeulue, Nashrullah, di Mentari Cafe, Jumat 11 September 2026. Kegiatan diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Kankemenag Simeulue, termasuk madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam arahannya, Nashrullah meminta setiap satuan kerja menyusun RKBMN berdasarkan kebutuhan riil, data yang akurat, serta kesesuaian dengan standar barang dan standar kebutuhan.
“Perencanaan kebutuhan yang tepat adalah kunci efisiensi anggaran,” ujar Nashrullah.
Ia menegaskan, perencanaan yang cermat diperlukan agar pengadaan BMN benar-benar mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap usulan harus disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan serta dilengkapi dokumen pendukung yang valid.
Selain aspek perencanaan, Nashrullah mendorong percepatan penertiban BMN yang rusak berat, tidak efisien, atau tidak lagi mendukung operasional. Aset tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemindahtanganan sesuai ketentuan.
“Jangan biarkan aset menumpuk tanpa kejelasan status legalitas dan kondisinya. Hal tersebut dapat menjadi beban inventarisasi dan berpotensi memicu temuan pemeriksaan,” tegasnya.
Nashrullah juga meminta pengelola BMN memperkuat koordinasi antara satuan kerja dengan pengelola BMN di tingkat kabupaten guna memastikan proses perencanaan, penertiban, dan pengelolaan aset berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.












