Menjaga Amanah Wakaf, Kemenag Aceh Jaya Dampingi Pengukuran Enam Lokasi Tanah Umat

Shahira Ulfa
Shahira Ulfa
Author14 September 2026
Menjaga Amanah Wakaf, Kemenag Aceh Jaya Dampingi Pengukuran Enam Lokasi Tanah Umat
Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya dan Kepala Penyelenggara ZAWA turut mendampingi pengukuran tanah wakaf

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan pendampingan pengukuran enam lokasi tanah wakaf di Kecamatan Jaya dan Kecamatan Indra Jaya. Pengukuran tersebut dilaksanakan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya sebagai bagian dari proses penataan dan penguatan administrasi aset wakaf di daerah tersebut, Senin, 14 September 2026.

Kegiatan pengukuran tanah wakaf tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Amirullah Djakfar SHI MH, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Jaya, Hayatunnufus SAg, serta tim pengukuran dari BPN Aceh Jaya. Kegiatan juga didampingi oleh penyuluh agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaya.

Enam lokasi tanah wakaf yang dilakukan pengukuran tersebut memiliki peruntukan untuk berbagai kepentingan umat, di antaranya mendukung kemakmuran Masjid Sabang Lamno, keperluan umum masyarakat, pemakaman umat Islam, serta rencana pembangunan masjid.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Jaya, Hayatunnufus SAg, mengatakan pendampingan pengukuran tanah wakaf merupakan salah satu upaya untuk memastikan aset wakaf memiliki kejelasan data dan administrasi pertanahan.

Menurutnya, proses pengukuran oleh BPN menjadi tahapan penting dalam mendukung legalisasi tanah wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan tujuan wakaf.

“Pendataan dan pengukuran tanah wakaf ini sangat penting agar aset wakaf memiliki kepastian administrasi dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya berharap proses pengukuran dan penertiban administrasi tanah wakaf dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga seluruh aset wakaf di Kabupaten Aceh Jaya memiliki legalitas yang jelas dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan umat.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, manfaat wakaf akan lebih mudah dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat,” kata Amirullah.

Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan tata kelola wakaf serta memastikan aset wakaf dapat memberikan kemanfaatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

FotograferAliefa Hiraqi Althursina
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh