Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue terkait rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan dan integrasi data kependudukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Gen 4, Senin 14 September 2026
Koordinasi berlangsung di Kantor Disdukcapil Simeulue, dipimpin Kepala Kankemenag Simeulue Nashrullah bersama Kasi Bimas Islam Fauzan dan jajaran. Pertemuan membahas mekanisme pemanfaatan data, khususnya verifikasi dan validasi data calon pengantin untuk mendukung pencatatan pernikahan berbasis digital.
Nashrullah mengatakan, rencana kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi layanan Kemenag dan Disdukcapil.
“Integrasi data diharapkan memudahkan pelayanan masyarakat, khususnya memastikan kesesuaian dan keakuratan data calon pengantin, sehingga proses administrasi pernikahan lebih efektif dan tertib,” ujarnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Simeulue, Buyung Ali Kardin, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan data sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan data.
Selain mekanisme pertukaran data, kedua instansi membahas kesiapan administrasi dan pelaksanaan PKS sebagai landasan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan SIMKAH Gen 4. Kerja sama ini diharapkan mendukung layanan pencatatan pernikahan yang lebih cepat, akurat, dan tertib. []











