Banda Aceh-KemenagNews (8/8/2012)Bahwa suasana kerukunan umat beragama sangat diperlukan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, maka negara perlu mengatur dan menginsparasi suasana kerukunan dengan segera menerbitkan RUU KUB menjadi Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama. Demikian dikatakan DR. H. Syamsul Rijal, M.Ag, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh, Rabu (8/8) di Banda Aceh. Kenapa ini Undang-Undang KUB ini mendesak, menurutnya, kehadiran UU KUB diyakini dapat menjadi spirit utk membangun elemen bangsa akan betapa pentingnya arti kerukunan dalam menciptkan stabilitas negara dan bangsa. Menurutnya, kehidupan umat dalam agama yang berbeda berbasiskan nilai nilai kerukuan akan bemuara pada stabilitas bangsa dan negara bagi kesinambungan pembangunan dalam berbagai dimensi kehidupan; baik sosial, ekonomi, sosial budaya dan politik termasuk kehidupan umat beragama itu sendiri.Dalam pandangan DR. Syamsul yang juga Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry, melihat kondisi kerukunan dan berbagai kasus yang terjadi termasuk persoalan rumah ibadat di Indonsia akan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat jika sudah ada Undang-undang yang mengatur soal ini. Menurut Samsul Rijal, aturan tantang KUB dan Pendirian umah Ibadat yang sudah ada seperti PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan peraturan yang ada saat ini, belum menjawab seluruhnya persoalan KUB dan pendirian rumah ibadat ini. "Peraturan yang ada belum mengatur soal sanksi hukum, termasuk soal lalu lintas penyiaran agama, dan sebagainya. Dengan kehadiran UU akan lebih mendelegasikn kebijkan yang harus diambil oleh pemerintah dalam menjawab persoalan KUB dan pendirian rumah ibadat yang terjadi Indonesia," katanya. juniazi
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242