Jakarta-KemenagNews Dengan adanya kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia tahun 1434H/2013M oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebesar 20% dari 211.000 jamaah, Menteri Agama hari ini (21/06), mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M.“Latar belakang PMA ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Saudi yang memotong kuota jamaah haji dengan alasan keamanan. Maka Menag perlu mengatur kriteria penundaan bagi calon jamaah yang sudah melunasi BPIH tahun ini,†terang Anggito Abimanyu ketika melakukan konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (21/06)Menurut Anggito, dalam PMA 62/2013 diatur bahwa jamah haji reguler yang telah melunasi BPIH 1434 yang ditunda keberangkatannya adalah yang memenuhi 3 kriteria berikut:Pertama, berusia 75 tahun atau lebih. “Dengan sangat terpaksa dan memohon maaf untuk jamaah haji yang usianya 75 tahun ke atas ditunda keberangkatanya tahun 2014,†terang Anggito.Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan sebagainya; dan atauKetiga, memiliki nomor urut porsi yang terakhir hingga memenuhi pengurangan kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.Selain ketiga kriteria di atas, calon jamaah haji 1434H yang sudah pernah berhaji juga akan ditunda keberangkatannya.“Jadi, kita akan sisir, kita akan cari jamaah yang sudah berhaji kecuali jamaah pembimbing dan jamaah yang berfungsi memahrami,†kata Anggito.Setelah calon jamaah haji yang memenuhi kriteria di atas dikeluarkan, maka kemudian dibuat urutan sesuai dengan nomor urut porsi di provinsi atau kabupaten/kota.Anggito menambahkan bahwa untuk sementara ini, Kemenag berpedoman pada angka 80% : 20%. “80% adalah calon jamaah yang dipastikan berangkat tahun ini, sedang 20% menjadi semacam kuota cadangan,†ujar Anggito.Namun demikian, lanjut Anggito, jamaah haji berusia 75 tahun ke atas, jamaah haji yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik, dan jamaah haji yang sudah pernah berhaji, tidak termasuk dalam cadangan tahun ini.“Yang sudah pernah berhaji bukan merupakan cadangan tahun ini,†tambah Anggito.Untuk yang cadangan, Anggito meminta agar bersabar, menunggu respon dari Pemerintah Saudi atas permintaan Indonesia. “Yang meminta tidak hanya Menteri Agana, tapi juga Presiden,†ujar Anggito.PMA 62/2013 ini juga mengatur bahwa kriteria di atas juga berlaku untuk calon jamaah haji khusus. Artinya, mereka yang termasuk di dalamnya pun akan tertunda keberangkatannya.Namun demikian, Anggito memastikan bahwa jamaah haji tertunda menjadi prioritas keberangkatan pada musim haji 1435H/2014M. “Jamaah haji tertunda menjadi prioritas keberangkatan untuk tahun 2014M,†tegas Anggito.“Jika besaran BPIH tahun depan lebih besar, jamaah tersebut tidak diwajibkan menambah selisih kurang. Jika menurun, akan memperoleh pengembalian selisih lebih,†tambah Anggito. (mkd)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242