Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, H Salamina SAg MA, menegaskan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi data kependudukan guna mewujudkan data status perkawinan yang valid dan terintegrasi secara resmi.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Data Pernikahan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Aceh Tamiang, Kamis, 6 Agustus 2026.
FGD tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mahkamah Syar'iyah Aceh Tamiang dalam menyelaraskan data pencatatan nikah, isbat nikah, dan perceraian.
Menurut Salamina, kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah keabsahan dokumen hukum.
"Terhadap dokumen data nikah yang mengalami perubahan nama maupun tanggal lahir, agar berpedoman pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Disdukcapil atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, data yang dimiliki bersama oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil dapat menjadi bukti autentik atas suatu pernikahan yang didukung oleh dokumen sah yang diakui negara.
Salamina berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan integrasi data pencatatan pernikahan yang akurat. Menurutnya, data yang valid akan mendukung upaya mengatasi persoalan nikah siri, meminimalkan perbedaan identitas pada dokumen kependudukan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.[]












