CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Mari Biasakan yang Benar, bukan Membenarkan yang Biasa

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 358
Rabu, 31 Oktober 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (31/10/2012) Saat ini, bertaburan amalan bid`ah dan penyelewengan ibadah yang dipraktekkan umat, yang bertentangan dengan Al-Qur`an dan Sunnah, tapi `disetujui` oleh sebagian `ulama` atau `teungku` di Aceh. Padahal, jika memang mau beramalan (ibadah), walaupun dibilang-bilang terus oleh teungku, tapi bertentangan dengan tuntunan agama, maka yang diikuti bukan teungku itu, tapi sumber hukum pertama: Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah SAW. "Bahkan ironis, ada yang memaknakan `Kitab` dalam ayat-ayat Al-Qur`an, agar kita mengikuti Kitab dan Sunnah, itu dengan kitab yang dikarang oleh manusia. Akibatnya, umat bingung untuk mengikuti, teungku mana yang didengar, jika saling berlawanan sesamanya, bahkan berlawanan dengan Al-Qur`an dan Sunnah," sindir Tgk. H. Syukri Daud, penceramah Masjid Raya Baiturrahman, dalam taushiah ba`da zhuhur (31/10), di Mushalla Al-Ikhlash Kanwil Kemenag Aceh. Misalnya saat musim penyembelihan qurban beberapa hari lalu, ada pendapat agar orang yang mau berqurban tidak boleh menyebut-nyebut `ini dan itu hewan qurban`. Nanti akan lain hukum binatang itu, jika disebut-sebut pada orang. "Mana mungkin mengabarkan, mendaftar, `ini hewan qurban`, misalnya kepada panitia, jika tidak diperbolehkan menyebut hal yang demikian. Ada-ada saja pendapat `teungku kita` itu," sambung Tgk. Syukri Daud, dalam kultum `kajian Rabuan` yang rutin saban Rabu, yang dikoordinir Bidang Penamas Kanwil Kemenag Aceh. Misal lainnya, ada tradisi saat orang meninggal. Amalan yang sampai ke almarhum dan almarhumah itu, menurut Imam Syafi`i, sesuai dengan Sunnah, hanya doa, haji dan amalan lain (tetap yang sesuai dengan Sunnah), bukan mengaji yang mengambil upah, tiga, empat, lima juta, seperti hari ini di Aceh. Bahkan ada yang mengaji sampai tujuh hari di atas kuburan, dengan mengambil upah, seperti `proyek beragama` saja. Yang ada pendapat, menurut Imam Syafi`i, kutip Tgk. Syukri, jika memang mau mengaji pun, pengajian di kala kematian yang ikhlas, yang tak memungut ongkos. "Pengajian di atas kuburan, hayun beras kafarat shalat, nyan pane sumber nyan, pat dicok nyan (itu mana dalilnya, dari mana diambil rujukannya). Yang ada kafarat itu puasa," sambung Ghazali Abbas Adan, mantan anggota DPR RI, dalam ceramah maghrib (29/10), di Masjid Zamzam Peunayong. "Jadi, mari biasakan yang benar, bukan yang membenarkan yang biasa," tutup Tgk. Syukri Daud, mantan Kabid Urais Kandepag Aceh. [yakub]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh