Perkuat Tata Kelola Aset, Kemenag Aceh Gelar Pendampingan BMN

Monic Malau
Monic Malau
Author13 Februari 2026
Perkuat Tata Kelola Aset, Kemenag Aceh Gelar Pendampingan BMN

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Tim Barang Milik Negara (BMN) gelar Kegiatan Pendampingan Penatausahaan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen untuk wilayah Zona I dan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur untuk wilayah Zona II.

Pendampingan dilaksanakan dalam dua zona wilayah. Zona I diikuti oleh operator aset dari Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Nagan Raya, dan Aceh Singkil. Sementara itu, Zona II diikuti oleh operator aset dari Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

Kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh di masing-masing zona. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penghapusan BMN akibat keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan PMK Nomor 83 Tahun 2016, tata cara perubahan kondisi dan penghentian penggunaan pada aplikasi SAKTI, serta proses pengajuan permohonan penghapusan secara serentak melalui aplikasi SIMAN V2.

Para peserta juga mendapatkan pendampingan teknis secara langsung, termasuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penghapusan dalam bentuk soft copy (PDF) serta kesiapan akun pengguna (user dan password) pada setiap peran di aplikasi SIMAN V2.

Ketua Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh, Dedek Permatasari SE Ak MSi menyampaikan kegiatan tersebut secara khusus menitikberatkan pada penghapusan aset Barang Milik Negara berupa Barang Inventaris Kantor (Non TBK) yang terdampak bencana alam hidrometeorologi dan menjadi lingkup kewenangan Kementerian Agama/Eselon I.

"Kami berharap output dari kegiatan ini, seluruh satuan kerja telah melakukan pembuatan tiket pada aplikasi SIMAN V2 serta mengirimkan usulan permohonan penghapusan secara langsung kepada Eselon I masing-masing di Kementerian Agama RI," katanya.

Menurut Dedek surat persetujuan penghapusan dari Eselon I dapat segera diterbitkan sehingga satuan kerja dapat menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan serta melakukan penghapusan aset Barang Milik Negara berupa Barang Inventaris Kantor (Non TBK) yang terdampak bencana alam hidrometeorologi melalui aplikasi SAKTI.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah Zona I dan Zona II semakin tertib dalam penatausahaan dan pemindahtanganan BMN, sehingga pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh