Kanwil Kemenag Aceh Survei dan Simulasi Pemutakhiran Data Wakaf di KUA

Muhammad Yakub Yahya
Muhammad Yakub Yahya
Author13 Februari 2026
Kanwil Kemenag Aceh Survei dan Simulasi Pemutakhiran Data Wakaf di KUA

Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, melakukan survei dan simulasi pemutakhiran data wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Banda Raya, Kota Banda Aceh, Jumat, 13 Februari 2026.

Katim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di bawah Katim Rahmawati STh beserta timnya lakukan mutakhiran data wakaf pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang bertujuan untuk verifikasi dan validasi data wakaf yang telah diinput pada aplikasi sebelum didigitalisasikan.

Hadir membersamai Penyelenggara Zawa Kankemenag Kota Banda Aceh Syarifah Zaitunsari SPdI MEd. Tim disambut Kepala KUA Nasruddin SAg, yang lokasi kantor bertetangga dengan RS Meuraxa Gp Mibo Kec Banda Raya. 

Dijelaskannya, digitalisasi Pendaftaran Wakaf yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.

Sebelumnya, SIWAK hadir sebagai media pelaporan data tanah wakaf yang sudah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara manual oleh Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

Hingga saat ini data wakaf lama pada SIWAK belum terintegrasi dengan data wakaf baru yang didaftarkan melalui e-AIW. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan evaluasi awal terdapat beberapa permasalahan pada data wakaf lama.

Di antaranya, terdapat data anomali yang mungkin tidak dihapus pada saat latihan uji coba aplikasi; tidak ditemukannya dokumen perwakafan dalam bentuk digital; dan adanya duplikasi data dan hal lainnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut perlu dilaksanakan pemutakhiran untuk mendapatkan keakurasian data berdasarkan tanah wakaf ril dan kondisi saat ini.

Hasil pemutakhiran data akan disinkronisasikan dengan data Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan melalui SIWAK. 

Kemenag sejak awal lahirnya instansi ini berdiri telah berupaya melakukan pengamanan terhadap aset tanah wakaf dengan pendaftaran tanah wakaf melalui KUA. 

Seiring kemajuan teknologi dan perkembangan regulasi perwakafan, Kementerian Agama terus berupaya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi digital termasuk dalam hal ini data wakaf agar  dapat terdata dan tersimpan secara digital.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh