[Jakarta | Nasril] Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai unit terdepan mempunyai tugas berat, karena pelayanan prima sudah menjadi komitmen bersama. Pelayanan prima artinya pelaksanaan tugas yang berada dalam tanggung jawab KUA dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan efektif dan efesien sesuai dengan standar operasioanal prosedur yang berlaku dan memberikan kepuasan kepada masyarakat atas playanan yang diberikan. Demikian disampaikan oleh direktur Jenderal Bims Islamm Prof. Dr. Machasin, MA. Pada saat membuka acara pemilihan KUA dan Keluarga sakinah teladan tingkat nasional tahun 2016 di hotel Santika, 15/8/2016.
“Membangun rumah tangga dan keluarga yang kokoh, harmonis, dan langgeng yang sering disebut dengan Sakinah, mawaddah warahmah merupakan ajaran agama. Untuk itu mewujudkan kondisi keluarga yang demikian itu kita harus memperhatikan norma-norma yang bersumber dari ajaran agama maupun budaya (al ‘urf) yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, oleh karena itu status perkawinan yang sah sangat berpengaruh” ujar Ditjen Bimas Islam
Selain itu ia juga menyampaikan dengan latar belakang tersebut penyelenggaraan pemilihan keluarga sakinah teladan dan pemilihan KUA Kecamatan teladan memiliki makna yang sangat penting.
Adapun peserta keluarga sakinah telada pada tahun 2016 ini berjumlah 66 orang dan peserta Kepala KUA teladan sebanyak 33 orang, adapun penilaian KUA Kecamatan teladan meliputi 2 tahapan yaitu kunjungan kelapangan untuk melihat langsung gpenyelenggaraan layanann yang dilakukan KUA kepada masyarakat dan penelaahan dokumen, kemudia yang kedua baru penilaian terhadap performance KUA melalui wawancara dan tes tulis. Demikian dijelaskan oleh Direktur Urais dan Binsyar Muhammad Tambrin dalam laporannya pada saat pembukaan acara tersebut. []