[Subulussalam | Faisal] Kepala KUA Simpang Kiri mengundang para Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017-2019 untuk memberikan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga penyuluh di KUA Simpang Kiri, Rabu (18/01).
Dalam rapat tersebut diikuti seluruh Penyuluh Agama Islam non PNS yang dinyatakan lulus sebanyak 8 orang untuk setiap kecamatan dan pegawai KUA setempat.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh kepala KUA Simpang Kiri Husaini, S.Ag dan dilanjutkan dengan pembacaan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga penyuluh.
Husaini berharap kepada tenaga penyuluh agama islam Non PNS agar bertugas sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga akan memberikan nilai positif masyarakat terhadap lembaga kita.
Ia juga menambahkan, seperti yang dikatakan oleh Kakankemenag pada saat penyerahan SK, "Kita yang sudah dianggap sebagai tenaga penyuluh agama islam non PNS kita sudah termaksud bahagian dari Kemenag Kota Subulussalam."
"Maka dari itu kita harus menjaga nama baik lembaga kita dan menjalankan tugas sesuai dengan yang kita terima," tutupnya. [yyy]