Banda Aceh (Syahrati/Humas)-Penyelenggaraan pendidikan anti korupsi merupakan salah satu amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bersama dengan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menggandeng Direktorat Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka optimalisasi peran para penyuluh agama dalam pemberantasan korupsi melalui pelatihan antikorupsi dasar yang diselenggarakan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting yang disediakan oleh Dit. Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.
Kegiatan yang dijadwalkan dari tanggal 23 hingga 25 Agustus 2021 diikuti oleh 40 peserta yang merupakan penyuluh lintas agama Islam, Protestan, Hindu, Kristen dan Hindu pada Kemenetrian Agama Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengirimkan lima utusan penyuluh agama yaitu Hasballah, Akhyar M. Gade, Rudiayanto, Nazli dan Syahrati.
Kelima peserta adalah perwakilan dari Panyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Aceh Barat, Kab. Pidie, Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Barat Daya dan Kab. Bireuen.
Lutfi Sukardi, mewakili Direktur diklat anti korupsi dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan salah satu rencana strategis KPK dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya di lingkungan korporasi.
Selain itu ia menyampaikan bahwa peranan strategis para penyuluh agama dalam program sosialisasi anti korupsi perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk itu para penyuluh agama pun perlu dibekali dengan pemahaman wawasan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi sebagai modal utama dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Terdapat beberapa rangkaian kegiatan selama tiga hari yang terdiri dari pembekalan pengetahuan umum tentang tindak delik pidana korupsi, konflik kepentingan dan dilema integritas, gratifikasi, bahaya dan dampak korupsi, penguatan nilai-nilai integritas sesuai ajaran agama masing-masing, penyusunan rencana aksi hingga diseminasi rencana aksi oleh penyuluh agama yang dapat diterapkan di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan kearifan lokal.
Dr. Wendra Yunaldi. SH. MH. CMLC.CTLC, CPM, CM selaku narasumber pada sesi pertama menyebutkan bahwa revolusi memberantas korupsi perlu didengungkan oleh seluruh lapisan masyarakat. KPK terus berupaya dengan menggunakan berbagai sarana untuk meningkatkan akselerasinya dalam menumpas korupsi, korupsi sebagai bahaya laten kehidupan bangsa oleh karenanya mesti menjadi commons sense bagi masyarakat dan setiap Individu Warga Negara Indonesia.
Lebih lanjut Wendra memaparkan dengan melatih para penyuluh, jelas merupakan terobosan yang luar biasa dengan pendekatan materi keagamaan (Islam, Kristen, Budha, Hindu, Protesten) akan sangat membantu dan tentu, isu ini menjadi konfrehensif tidak hanya menyebut satu agama saja.
Selain Wendra, ACLS juga menghadirkan Prof. Gunardi Endro, Ph.D sebagai narasumber pada sesi kedua hari pertama pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemaparan materi yang disampaikan selama hampir tiga jam mengenai konflik kepentingan dan dilema integritas di akhiri dengan sebuah closing statement peserta dari Bireuen Aceh pada kolom chat ‘if you want to change the world, star with yourself.
Jauh sebelum Mahatma Gandhi menyebutkannya, Nabi Muhammad telah menyebutkan; Ibda’ binafsik tsumma man ta’ulu, maulailah dari diri sendiri kemudian orang disekitarmu. Fokuslah pada perubahan menuju kemajuan’.[]