Silaturahmi antara ATR/BPN Kabupaten Aceh Selatan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi di Media Center Kankemenag Aceh Selatan pada Rabu, 01 April 2026.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak ATR/BPN Kabupaten Aceh Selatan turut menyerahkan tiga persil sertifikat tanah wakaf masjid kepada nazir Masjid Baitul Khabir Gampong Limau Purut, Kecamatan Kota Fajar. Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
Kepala ATR/BPN Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia SH MH CMe, menyampaikan bahwa sinergi dengan Kementerian Agama menjadi kunci utama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Agama agar seluruh tanah wakaf dapat terdata dan tersertifikasi dengan baik, sehingga memberikan kepastian hukum serta manfaat yang berkelanjutan bagi umat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Khairul Huda, S HI M Si, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah dibangun bersama ATR/BPN Aceh Selatan. Kerja sama ini sangat membantu dalam mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset umat dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, ia harapkan pula percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Selatan dapat terus ditingkatkan, sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset keagamaan untuk kesejahteraan masyarakat.













