CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Klarifikasi Kursus Calon Pengantin

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 786
Kamis, 6 Oktober 2011
Featured Image
Meluruskan berita Harian Serambi Indonesia, Kamis (6/10), Tanpa Sertifikat, Calon Pengantin tak Boleh Nikah, dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1.Bahwa dengan adanya peningkatan angka perselisihan, perceraiaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan pemahaman calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga serta untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, perlu dilakukan Kursus Calon Pengantin. 2.Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nomor DJ.II/491 Tahun 2009, bahwa Kursus Calon Pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. 3.Dalam Perdirjen tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggara Kursus Calon Pengantin adalah Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau Badan dan lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian Agama. Sementara ini, BP4 sebagai mitra kerja Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah, walaupun bukan satu-satunya lembaga yang berhak menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin, namun sampai saat ini masih dianggap berkompeten dan kapabel untuk menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin ini. 4.Bagi Calon Pengantin yang telah mengikuti Kursus Calon Pengantin diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan yang merupakan persyaratan pendaftaran perkawinan. 5.Sertifikat Kursus calon pengantin dikeluarkan oleh Badan atau Lembaga Penyelenggara Kursus Calon Pengantin setelah deregister oleh Kementerian Agama. 6.Ke depan Kementerian Agama berharap, setiap pasangan Calon Pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang bagaimana membina rumah tangga yang harmonis, bahagia dan sejahtera lahir dan bathin, yang dibuktikan dengan Sertifikat telah mengikuti dan dinyatakan lulus Kursus Calon Pengantin. 7.Selama mengikuti kursus, Calon pengantin dibekali dengan materi-materi dasar yang meliputi Tatacara dan Prosedur Perkawinan (2 JPL), Pengetahuan Agama (5 JPL) Peraturan Perundang-udangan di bidang Perkawinan dan Keluarga (4 JPL), Hak dan Kewajiban Suami Isteri (5 JPL), Kesehatan Reproduksi (3 JPL), Manajemen Keluarga (3 JPL), Psikologi perkawinan dan keluarga (2 JPL).8.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Litbang Kementerian Agama, baru-baru ini, penyelenggaraan kursus calon pegantin ini memberikan pengaruh yang signifikan dalam menurunkan angka perceraian dan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.9.Sebelum Perdirjen Nomor DJ.II/491 tahun 2009 lahir, setiap pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, tetap mendapat bimbingan dan pembinaan tentang bagaimana membina rumah tangga yang baik, rukun dan damai. 10.Bahwa setiap calon pengantin yang ingin melangsungkan perkawinan harus terlebih dahulu mengikuti Kursus dan mendapatkan Sertfikat sebagai persyaratan pendaftaran perkawinan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA), harus dimaknai positif dalam rangka pembinaan keluarga dan sebagai salah satu upaya meminimalisir angka perceraian yang akhir-akhir ini meningkat di masyarakat. Lembaga perkawinan harus dimaknai sebagai institusi yang sangkral dalam kehidupan berumah tangga. 11.Sejumlah daerah, seperti Banda Aceh, Aceh Selatan dan Aceh Tengah sudah memberlakukan secara ketat, sertifikat Kursus Calon Pengantin ini sebagai persyaratan perkawinan. 12.Pun demikian, diharapkan kepada calon pengantin maupun pasangan yang telah berkeluarga tetap mengupdate informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam membina kehidupan rumah tangga yang harmonis dan langgeng sampai akhir hayat. Banda Aceh, 6 Oktober 2011Kasubbag Hukmas dan KUBKanwil Kementerian Agama Provinsi AcehJuniazi, S.Ag
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh