CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kepala Satker Kemenag Kota Subulussalam Tandatangani Perjanjian Kinerja

Image Description
Novita Rahayu Wisata
  • Kontributor
  • Dilihat 338
Rabu, 8 Januari 2025
Featured Image
Kepala Satker Kemenag Kota Subulussalam Tandatangani Perjanjian Kinerja

Penandatanganan perjanjian kinerja yang dilaksanakan setiap tahun yang mulai dari Menteri Agama, Rektor, dan Kakanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia di tingkat pusat yang kemudian digulirkan ketingkat provinsi oleh Kakanwil Kemenag Provinsi ke Kakankemenag Kabupaten/ Kota dan bergulir ke ASN dilingkungan Kemenag Kab/Kota.


Perjanjian kinerja (Perkin) merupakan dokumen legal yang ditandatangani oleh satu pihak dan pihak lain, yang wajib bertanggungjawab terhadap point-point kinerja yang telah tercantum dalam perkin tersebut.

Kakankemenag Kota Subulussalam H Marwan Z SAg MM yang beberapa waktu lalu telah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja bersama Kakankemenag Kab/Kota lainnya dilingkungan Kemenag Provinsi Aceh, dan kemudian bergulir kepada para pejabat struktural, Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Subulussalam pada Senin, 06 Januari 2024.

Sebelum menandatangani perkin, para pejabat tersebut di berikan wejangan oleh Kakan Kemenag Kota Subulussalam H Marwan Z SAg MM yang disaksikan oleh seluruh ASN dan PPNPN Kantor Kemenag Kota Subulussalam.

H Marwan menyampaikan, perkin ini telah digulirkan dari tingkat pusat ke provinsi Aceh dan ke Kabupaten Kota di Aceh. "Oleh karena itu, betapa pentingnya perjanjian kinerja ini untuk melaksanakan visi dan misi yang telah disampaikan oleh Menteri Agama RI agar terealisasi dengan baik terutama di Kota Subulussalam ini sebagai komitmen bersama yang diselerasaskan dari tingkat pusat dan provinsi," ujar H Marwan.

 

"Semoga bapak dan ibu sekalian berkomitmen dengan penuh dedikasi untuk kemajuan satuan kerja masing-masing," tutup H Marwan.

Perjanjian kinerja ditandatangani oleh pejabat struktural Kantor Kemenag Kota Subulussalam, Para Kepala Madrasah Negeri dan para Kepala KUA Kecamatan sebagai pihak pertama dan Kakankemenag Kota Subulussalam sebagai pihak kedua.


Para pejabat tersebut bersedia dievaluasi dan dikenakan sangsi apabila gagal mencapai target kinerja pada point-point indikator kinerja sasaran kegiatan perjanjian kinerja tersebut.

Editor : Muhammad Yakub Yahya
Fotografer : Novita Rahayu Wisata, S.IP
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh