CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kepala Raudhatul Athfal dan Madrasah Se-Aceh Tengah Ikuti Sosialisasi Penulisan Ijazah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 384
Kamis, 18 Juli 2019
Featured Image

Takengon (Sudrajat) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui seksi pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan sosialisasi penulisan ijazah, Kamis, 18/7/19

Acara sosialisasi dibuka Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA yang diwakili Kasubbag TU, Wahdi. MS, MA bertempat di Aula Umah Pesilangan Kantor Kemenag Aceh Tengah yang dihadiri Kepala Madrasah dan Kepala Raudhatul Athdal Se Aceh Tengah.

Pada kesempatan tersebut Kasubbag TU Wahdi. MS, MA menegaskan  dalam penulisan Ijazah hendaknya berhati-hati, penuh ketelitian saat penulisan dilakukan dan menggunakan dokumen yang valid sebagai rujukan data pengisian Ijazah.

“Penting pada penulisan ijazah agar teliti dan berhati-hati bagi madrasah penyelenggara, jika penulisan tidak teliti dan salah akan berimbas ke madrasah, beberapa dokumen yang menjadi rujukan data penulisan yang valid yaitu Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah siswa sebelumnya”. Demikian tegasnya.

Lebih lanjut Kasubbag menyarankan dalam kehati-hatian, kejelian dan ketelitian pengisian data pada  Ijazah dapat mengadopsi pengisian pasport dan SK serta dokumen penting lainnya.

Syahria Putraga, M.Pd sebagai narasumber yang mewakili Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan Petunjuk Teknis yang merupakan acuan dalam penulisan blangko ijazah bagi RA,MI,MTs dan  MA sesuai ketetapan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019.

Ijazah merupakan surat berharga dan penting sebagai dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik setelah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu atau pelajaran mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Sehingga peserta didik dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi.

Maka dari itu, Syahria Putraga, M.Pd meminta kepada para Kepala Madrasah dan RA selain kehati-hatian dan kejelian perlu memperhatikan betul step by step teknik, tata cara yang terdapat pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019 agar tidak terjadi kesalahan.

Hadir pada pada pelaksanaan Sosialisasi tersebut Kasubbag TU Wahdi. MS, MA, Kasi Pais Yulia, MA, para Kepala RA, MI, MTs, dan MA Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh