Perkuat Sinergitas Pengelolaan ZIS, Kakanwil Azhari Imbau Kankemenag Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal

Muhammad Yakub Yahya
Muhammad Yakub Yahya
Author03 Agustus 2026
Perkuat Sinergitas Pengelolaan ZIS, Kakanwil Azhari Imbau Kankemenag Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengimbau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Aceh agar menyalurkan zakat dan infak penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota sebagai lembaga resmi pengelola zakat di daerah.

Imbauan tersebut disampaikan usai menyerahkan secara simbolis zakat penghasilan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Tgk H Muhammad Yunus M Yusuf SH, pada Senin, 3 Agustus 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh setelah Rapat Pleno Pembahasan Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat Perwakilan di Provinsi Aceh.

Kakanwil Azhari menegaskan bahwa Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam mendukung optimalisasi penghimpunan zakat dan infak melalui lembaga resmi yang telah dibentuk pemerintah.

"Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menyalurkan zakat penghasilan dan infak pegawai melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kepercayaan kita kepada Baitul Mal sebagai lembaga yang diberi amanah mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Menurutnya, apabila seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Aceh memiliki komitmen yang sama, maka potensi zakat penghasilan akan semakin optimal dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kita ingin Kementerian Agama menjadi pelopor dalam penguatan ekosistem zakat dan infak di Aceh. Semakin besar zakat dan infak yang dihimpun melalui Baitul Mal, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial," tambahnya.

Ia juga berharap langkah yang dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran Kementerian Agama di daerah sehingga terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Agama dan Baitul Mal dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat dan infak.

Kabid Penaiszawa, Dr H Zulfikar SAg MAg menegaskan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Amil Zakat (di Aceh: Baitul Mal) dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah dan instansi lainnya. UPZ bertugas membantu pengumpulan zakat dan hasil pengumpulan zakat oleh UPZ disetorkan ke Badan Amil Zakat atau Baitul Mal.

Adapun Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu Badan Amil Zakat dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sebagaimana diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh