Lhokseumawe (Muazir M) --- Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan salah satu bagian terpenting dalam perwakafan, selain sebagai bukti otentik atas penyerahan hak suatu benda untuk diambil manfaatnya bagi umat, AIW juga berfungsi sebagai dokumen administrasi penting dalam pengajuan dan penerbitan sertifikat wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional.
Atas dasar tersebut, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banda Sakti, Kepala KUA Banda Sakti yang juga sebagai PPAIW Drs. H. Muhammad Hasyim, M.Pd didampingi dua orang saksi menyaksikan prosesi pembacaan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang dilakukan oleh Tgk. Abdurrahman Yusuf, Selasa (08/2).
Dalam kesempatan tersebut, Tgk. Abdrurrahman Yusuf selaku wakif mewakafkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan toko tiga lantai terletak di Jalan Pasar Inpres Kecamatan Banda Sakti untuk selanjutnya akan dikelola oleh Tgk. H. Baihaqi Muhammad selaku nazhir yang telah ditunjuk.
Adapun wakaf tersebut bersifat wakaf produktif dan diperuntukkan untuk pengembangan kegiatan keagamaan Muhammadiyah di Kota Lhokseumawe.
Sebelum pembacaan dan penandatanganan AIW, Kepala KUA Banda Sakti Drs. H. Muhammad Hasyim, M.Pd menjelaskan kembali terkait rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam perwakafan.
“Sebelum dilakukan penandatanganan AIW kita harus tahu dulu wakaf itu seperti apa serta unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk keabsahan wakaf itu sendiri”.
“Sebagai negara hukum, selain dari sisi fiqih kita juga harus mempedomani prosedur perwakafan dari sisi perundang-undangan seperti yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 serta peraturan lainnya”, terangnya.
Selanjutnya, Ka. KUA Banda Sakti tersebut menyampaikan, wakaf merupakan bagian dari investasi jangka panjang.
“Wakaf termasuk bagian dari sedekah Jariyah yang pahalanya akan terus mengalir kepada si wakif dan ahli keluarganya.”
Ditempat yang sama, Tgk. Abdurrahman Yusuf selaku wakif berharap apa yang telah diwakafkan ini bisa bermanfaat bagi ummat.
“Saya berharap manfaat dari yang saya wakafkan ini bisa membantu masyarakat dan kegiatan keagaamaan di Lhokseumawe dan kepada Nazhir nantinya bisa mengembangkan potensi harta yang saya wakafkan ini”, harapnya.
Dalam kegiatan penandatanganan AIW tersebut, turut dihadiri Kepala KUA dan Pegawai KUA Kecamatan Banda, Tgk. Abdurrahman Yusuf selaku wakif, Tgk Baihaki Muhammad selaku Nazhir, dan dua orang saksi diantaranya Tgk. H. Nasrullah M. Amin, Tgk. Muhammad Sadek serta Tgk. Masrizal.