CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kementerian Agama Susun Standar PAI pada Sekolah Umum

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 407
Rabu, 13 Juli 2011
Featured Image
Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam yang diajarkan di sekolah-sekolah umum, saat ini menunai sejumlah kritik, karena dinilai belum berhasil menjadikan peserta didik cerdas secara spritual dan moral. Kritik terhadap Pendidikan Agama Islam karena dinilai karena rendahnya pengetahuan kognitif yang dimiliki peserta didik. Aspek pengamalan ibadah ritual yang belum baik, rendahnya baca tulis Al-Quran dan rendahnya perilaku akhlak mulia, dinilai belum memenuhi standar nasional. Dalam amatan Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Kementerian Agama RI,Ada sejumlah problem yang dihadapi Pendidikan Agama Islam saat ini, yaitu ; 1) Adanya jurang perbedaan (gap) kualitas lulusan antar siswa; 2) Meluasnya faham radikalisme keagamaan di sekolah; 3) Kuantitas dan kualitas ketenagaan belum memadai; 4) Fasilitas pendidikan agama belum memadai; 5) Mutu organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan sangat rendah dan ; 6)Struktur organiasasi pengelola PAI di daerah yang lama belum fungsional dan yang baru belum ada. Demikian sejumlah pernyataan penting yang disampaikan Dr. H. Imam Tholkhah, MA, Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Kementerian Agama RI, saat membuka Sosialisasi Bantuan Dan Beasiswa Program Pendidikan Islam, (28/6), di Banda Aceh. Lebih lanjut Dr. H. Imam Tholkhah, MA, menjelaskan, saat ini Kementerian Agama RI, sedang menyiapkan Standar Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah. Standar PAI ke depan, antara lain: pada tingkat Sekolah Dasar (SD), peserta didik harus bisa baca Al-Quran, dapat menjalankan ibadah ritual (shalat), dan memiliki perilaku dan akhlak terpuji. Untuk tingkat SLTP, setiap peserta didik harus bisa baca Al-Quran dengan baik dan memahami sejumlah hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak terpuji. Memahami dan melaksanakan ibadah (ritual) seperti shalat, puasa dan sebagainya dengan baik. Sementara untuk tingkat SLTA, standar ke depan diantaranya memahamai dan mengamalkan Al-Quran dan Hadits, serta ibadah-ibadah ritual lainnya dengan baik dan benar. Terkait dengan Standar Sarana Pendidikan Agama Islam pada sekolah ini, Kementerian Agama juga telah merancang, ke depan, setiap sekolah harus memiliki tempat ibadat, punya kepustakaan agama, dan memiliki laboratorium agama.Begitu pula, kurikulum Pendidikan Agama Islam akan ditata ulang, dengan penekanan pada Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan Berbasis Keimanan, Ketaqwaan dan Akhlak Mulia. Juga pengembangan wawasan PAI rahmatan lil-alamin; Pengembangan wawasan apresiasi multikultural dan kearifikan lokal; Peningkatan mutu proses pembelajaran yang inovatif, menyenangkan, efisien, dan efektif berbasis ICT. Ke depan Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan beasiswa S1 dan S2 bagi guru Pendidikan Agama Islam, S2 dan S3 bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam dan pendidikan profesi. Tahun ini juga Kementerian Agama telah menyiapkan sejumlah bantuan untuk sarana ibadat, dan bahan ajar dan pusataka untuk sekolah. Kepada yang berminat mendapatkan beasiswa ini dapat mengajukan permohonan ke Direktur Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama RI, dengan melampirkan proposal dan persyaratan dan rekomendasi Kementerian Agama setempat, atau bisa diakses di http://pendis.kemenag.go.id/pais. Menurut Imam Tholkhah, agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari, betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia, maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi dapat ditempuh melalui lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Untuk itu, Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah sangat penting diajarkan dalam rangka mempersiapkan manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT, dan berakhlak mulia. Serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling mengharagai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Drs. H. Taufiq Abdullah dalam sambutannya mengatakan pendidikan saat ini lebih menitik beratkan pada aspek intelektualitas sedangkan aspek spritual dan moralitas sering diabaikan oleh pendidik. Disamping itu, tambahnya, pola pendidikan saat ini juga telah mempengaruhi peserta didik, terutama dalam perilaku kesehariannya. Untuk itu dia menyambutkan baik rencana Kementerian Agama Pusat untuk menyusun standar Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum. Disamping itu Kakanwil juga berharap untuk singkronnya pelaksanaan tugas-tugas di daerah, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, perlu segera disesuaikan dengan KMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pusat. Kegiatan Sosialisasi Bantuan dan Beasiswa yang berlangsung dari tanggal 28-29 Juni 2011, di Banda Aceh, diikuti oleh Pejabat di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Menurut Panitia Pelaksana Drs. H. Sulaeman, M.Pd, Kepala Sub Dit PAI-SMP pada Direktorat Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama RI, kegiatan ini bertujuan agar pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan di daerah dapat mengetahui dan mendukung upaya-upaya peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam pada sekolah.(juniazi)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh