Kemenag Nagan Raya dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Anisrullah
Anisrullah
Author08 September 2026
Kemenag Nagan Raya dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Arwin Adinata, S.H., M.H. (kanan) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya Dr. H. Salman Al Farisi, S.Ag., M.Pd. (kiri).

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kejari Nagan Raya, Selasa 8 September 2026.

Kesepakatan ditandatangani Kepala Kejari Nagan Raya Arwin Adinata SH MH dan Kepala Kankemenag Nagan Raya Dr H Salman Al Farisi SAg MPd disaksikan jajaran kedua institusi.

Salman Al Farisi mengatakan, kerja sama tersebut penting untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan, Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang-undang yang berlaku,” ujar Salman.

Menurutnya, kerja sama tersebut mencakup bimbingan, pendampingan, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan TUN.

Sementara itu, Kepala Kejari Nagan Raya Arwin Adinata mengatakan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi Kemenag Nagan Raya terkait kebijakan atau tindakan yang memerlukan pertimbangan hukum.

“Ketika ada permasalahan dan ragu apakah yang dilakukan sudah sesuai aturan, bisa berkoordinasi dengan kami untuk mendapatkan pendapat hukum,” kata Arwin.

Arwin berharap kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga penanganan persoalan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan mampu membangun pola koordinasi yang lebih kuat, sehingga setiap persoalan hukum yang muncul dapat ditangani secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh