Suka Makmue (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya bersama Pertanahan Negara Kabupaten Nagan Raya lakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut berlangsung di ruang rapat Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Rabu (6/9).
Samhudi, SSi menyampaikan seluruh tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat untuk dapat di ajukan sebanyak banyaknya ke kantor Pertanahan.
“Seluruh tanah wakaf yang belum ada sertifikat untuk dapat di ajukan sebanyak banyaknya, setelah di ajukan kemudian nantinya baru memperioritaskan mana yang layak dipercepat, sedang dan seterusnya untuk pembuatan sertifikat,” jelasnya.
Kakankemenag Samhudi meminta kepada Kepala Penyelenggara, yang sudah di usul pembuatan sertifikat dan belum siap sertifikat apabila ada dokumen yang kurang lengkap untuk dapat dilengkapi.
“Yang sudah di usul fokus terlebih dahulu, filter kembali mana yang sudah lengkap dokumen dan yang belum, untuk yang belum lengkap dokumen agar segera melengkapi dokumen,” jelasnya.
“Bapak Penyelenggara, seminggu ke depan yang sudah di usul sertifikat ke kantor Pertanahan masih kurang dokumen untuk dapat disiapkan dokumen, jangka waktu seminggu sudah selesai,” harap Samhudi.
Dalam pertemuan dengan Kepala kantor Pertanahan Negara Kabupaten Nagan Raya, Kakankemenag Samhudi menekankan seluruh tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, baik yang berada dibawah kewenangan KUA maupun Madrasah untuk dapat di proses sertifikat segera.
Sementara Kepala kantor Pertanahan Negara Kabupaten Nagan Raya Shafwan, SH mengatakan semoga dengan adanya pertemuan ini dapat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf yang belum terselesaikan.
“Pertemuan ini semoga dapat mendorong bagaimana sertifikasi tanah wakaf terlaksana dengan baik,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya juga menyampaikan yang bahwa Kabupaten Nagan Raya untuk tahun 2023 ada program target SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah), sebanyak 6.660 dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sekarang kita lagi jalankan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023, untuk Kabupaten Nagan kita targetkan 6.660 bidang tanah tersertifikasi, untuk wilayahnya ada dalam kecamatan Beutong, Seunagan Timur dan Seunagan,” paparnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf turut hadir Kepala kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya Samhudi, SSi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya Shafwan, SH di dampingi Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Farhad Lubis, SH, Kasubbag TU Tarmidhi SAg MA, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Taufiq, SPdI dan para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya.[anisrullah/yyy]