[Banda Aceh|Zulfadhli] Kementerian Agama (Bimas Islam) memiliki program yang paling khusus dalam pembinaan umat, tak terkecuali bagi pasien yang terkena narkoba bahkan bagi yang belum sekalipun. Ada sebagian besar korban tidak dibina lembaga ini disebabkan keterbatasan dana untuk mendapatkan pembinaan. Pada sisi lain Kementerian Agama berhak memberikan penyuluhan di mana pun korban-korban narkoba itu berada, baik mulai dari anak usia dini hingga dewasa.
Sebagai wujud dari tugas tersebut maka pada hari rabu pagi (26/2) Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menandatangani MoU dengan Rumah Sakit Jiwa Aceh sebagai wujud kerjasama dalam penanggulangan narkoba. Seperti disebutkan oleh Wakil Direktur Rumah Sakit Jiwa (Asnawi, SE) bahwa pemakaian narkoba di Aceh semakin meningkat sehingga Aceh mendapat urutan keenam di Indonesia sebagai daerah pemakai narkoba.Akan tetapi Aceh mendapat peringkat satu di Republik Indonesia yang mengalami gangguan jiwa (2,7% dari penduduk Aceh).
Acara ini ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh. acara ini juga diikuti oleh Wadir Rumah Sakit Jiwa, Kepala Humas, Kepala Instalasi, Kasie Bimas Kemenag, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kota Banda Aceh. Setelah penandatanganan MOU ini maka Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) setiap rabu akan memberikan terapi religius kepada pasien narkoba. [y]