Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya dan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam upaya sertipikasi dan pengamanan tanah wakaf. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis, 3 September 2026.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertipikasi serta pengamanan tanah wakaf. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Amirullah Djakfar SHI MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya, Hardi Yuliandi SH MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil SPd SH MH.
Amirullah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari berbagai persoalan di kemudian hari.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap proses sertipikasi tanah wakaf di Aceh Jaya dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum. Tanah wakaf harus kita jaga bersama agar keberadaannya tetap terlindungi dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujar Amirullah.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf. Kerja sama tersebut sekaligus mendorong masyarakat dan pengelola wakaf untuk lebih tertib dalam aspek administrasi dan legalitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Jaya Saifullah SHum MA, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hayatunnufus SAg, serta perwakilan BWI Aceh Jaya.[]













