Artikel

Kemenag Bireuen Gelar Bimtek Pensertifikatan Tanah Wakaf

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author•16 Desember 2022
Kemenag Bireuen Gelar Bimtek Pensertifikatan Tanah Wakaf

Bireuen (Abdul Halim) — Dalam upaya memaksimalkan dan membekali para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan operator Kantor Urusan Agama (KUA) dalam percepatan persertifikatan tanah wakaf dan mengoperasikan aplikasi digital pembuatan Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) dan SIWAK, Kankemenag Bireuen menggelar bimtek melalui penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kamis, (15/12/2022) di aula Kankemenag Bireuen.

Acara tersebut diikuti oleh seluruh Kepala KUA/PPAIW dan se Kabupaten Bireuen, yang juga dihadiri Kasi Bimas Islam merangkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Iskandar, S.HI dan Kasubbag TU Kankemenag Bireuen, Rifal Fauzal SH, Kasubbag TU Kantor BPN/ATR Bireuen, Awaluddin Marza, SH, M.Kn, dan anggota Baitul Mal Bireuen, Tgk Abdullah Ahmad.

Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam/Penyelenggara Zawa, Iskandar menyampaikan, Bimtek diadakan untuk membekali PPAIW dan operator KUA dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sehingga semua tanah wakaf di Bireuen nantinya memperoleh kepastian hukum berupa sertifikat tanah wakaf.

"Karena selama ini, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat dan bahkan belum ber-AIW. Ini menjadi prioritas bagi Kepala KUA atau PPAIW," Ingatnya.

Di sisi lain, Iskandar prihatin terkait masih banyaknya tanah wakaf di Bireuen yang menjadi lahan tidur karena tidak dimaksimalkan fungsinya. Untuk itu, PPAIW diminta untuk proaktif mendorong Nazir dan maukuf alaih, agar tanah wakaf dapat menjadi produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas sesuai peruntukannya.

Sementara pihak BPN/ATR Bireuen, Awaluddin Marza, menyebutkan, masih ada sejumlah kendala dalam persertifikatan tanah wakaf di Bireuen. Mulai dari tidak ada kejelasan surat bukti kepemilikan tanah wakaf, masih ada anggapan wakaf sudah cukup dilakukan secara lisan, hingga masih adanya sengketa tanah wakaf, sehingga pensertifikatan tanah wakaf menjadi terkenda. 

Kasubbag TU Kemenag Bireuen, Rifal Fauzal   menyebutkan, seiring dengan kemajuan teknologi informasi, maka pendaftaran tanah wakaf mulai 2023, akan dilakukan secara digitalisasi. 

“Pendaftaran ikrar wakaf yang akan datang dengan menggunakan aplikasi digital yaitu e-AIW dan SIWAK. Ikrar wakaf tersebut nantinya akan dibantu oleh operator KUA, dengan tetap menghadirkan wakif, Nazir dan saksi. Namun bedanya, semua dokumen akan digitalisasikan dan dapat diakses oleh masyarakat umum,” kata Rifal Fauzal.

Terkait hal tersebut, Rifal menghimbau kepada PPAIW untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, Nadzir dan Wakif.

“Tanah yang diwakafkan dan dimanfaatkan maka wakif masih menerima pahala jariyahnya. Melayani bagi calon wakif yang mau mewakafkan sebagian hartanya harus kita layani tanpa adanya pamrih. Akta ikrar wakaf adalah bukti konkrit bahwa tanah sudah diwakafkan maka sudah menjadi tugas kita bersama untuk mensosialisasikannya,” lanjut Fauzal.

Ia menambahkan, peran dan fungsi KUA harus dikenal masyarakat bukan hanya sebagai kantor yang mengurusi pernikahan saja. Namun pelayanan lainnya seperti keagamaan, wakaf, haji, dan lainnya juga bisa dilayani di KUA.

Sementara itu, karena berhalangan hadir, Kakankemenag Bireuen, Dr Muhammad Amin, melalui Kasubbag TU berpesan, agar peserta dapat mengikuti bimtek dengan baik dan nantinya dapat diaplikasikan di tengah masyarakat. 

"Sehingga tidak ada lagi kendala yang dihadapi dikemudian hari terkait penggunaan aplikasi e siwak tersebut," wantinya.

Menurut Muhammad Amin, e-AIW ini akan lebih efektif dalam pengarsipan data Ikrar Wakaf karena nantinya mudah dalam mencari dokumen kalau sewaktu waktu dibutuhkan oleh siapa pun.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh