Kemenag Aceh Timur Lakukan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author31 Oktober 2018
Kemenag Aceh Timur Lakukan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Idi (Irfan) - Untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin (catin) tentang kehidupan rumah tangga, sebanyak 60 pasang calon pengantin yang terdiri dari Kecamatan Idi Timur, Idi Tunong, Banda Alam, Ranto Pereulak, Pereulak dan Pereulak Timur, mengikuti kursus  yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Seksi Bimas Islam dengan KUA Kecamatan di aula serbaguna Kantor Camat Idi Tunong, Rabu (31/10).

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Drs H Ahmad MA  berpesan kepada seluruh catin yang mengikuti kegiatan tersebut agar serius dan sungguh-sungguh, mengingat materi yang diberikan berada dalam waktu yang relatif singkat.

Selain Kasi Bimas Islam, Narasumber lain yang memberikan materi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Drs H Marzuki Ansari MA, Kasubbag TU H Akly SAg MH, Kasi PAIS M Isa SA.g dan beberapa kepala KUA.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur mengatakan tujuan suscatin sesungguhnya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. "Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, nasihat praperkawinan biasa dikenal dengan berbagai istilah lain seperti screening, penataran pranikah, penyuluhan pranikah, kursus pranikah, atau kursus calon pengantin (suscatin) adalah upaya Pemerintah didalam mengantisipasi berbagai masalah di dalam rumah tangga.

"Melalui kegiatan ini tentu saya berharap agar peserta suscatin dapat mempersiapakan diri lahir dan batin untuk memasuki gerbang kehidupan rumah tangga, semoga menjadi keluarga yang selalu dirizai Allah SWT", ungkapnya.

Kegiatan pembinaan perkawinan pranikah angkatan 6 itu dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 1  November 2018. Setelah mengikuti kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. 

Dasar hukum penyelenggaraan suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009. [x]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh